Maling Barang Pasien RS Medika Belinyu dan RS Arsani Tertangkap, Ini Pelakunya

Pelaku saat dibekuk Tim Kelambit Polres Bangka. --Foto Tri
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Baru 14 hari menghirup udara segar bebas dari Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Cahyadi alias Feri Lolo (FL) alias Andi Sanjaya (50) residivis pencurian kembali diringkus Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka. FL diringkus lantaran melakukan pencurian barang pasien yang sedang rawat inap pada dua rumah sakit (RS) di Kabupaten Bangka.
Cahyadi sebelumnya telah empat kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan dan baru saja menghirup udara segar pada tanggal 29 April 2025. FL kembali berulah melakukan pencurian tiga unit gawai milik pasien yang sedang mejalani rawat inap di RS Medika Stania Belinyu, pada Senin,(5/5/2025).
Dalam aksinya FL mengaku datang menuju Belinyu dengan menggunakan mobil bus penumpang. Ia lalu berjalan dari terminal menuju RS Medika Stania Belinyu.
"Sekitar pukul 02.00 dinihari saya berjalan ke rumah sakit Medika, saya pantau-pantau dulu, liat ada pintu kamar tidak terkunci saya masuk," kata FL usai diamankan pihak kepolisian.
BACA JUGA:Pulang Main Gaple, Zulkipli Kaget Ada Maling Dalam Tokonya
BACA JUGA:Rumah Kemalingan Saat Pulang Dari Luar Kota, Ternyata Orang Dekat Pelakunya, Ini Motifnya
FL usai mengambil tiga gawai di RS Medika Stania Belinyu lalu mengambil lagi satu unit gawai di sebuah ruko Terminal Belinyu. Saat di beraksi di Ruko Terminal Belinyu, FS juga mengambil tas berisi uang senilai Rp1,5 juta serta surat surat kendaraan motor. Uang hasil curian lalu ia pakai untuk berfoya-foya di lokalisasi dan membeli narkotika.
FL kembali beraksi lagi mencuri di Sungailiat dengan menyasar pasien di RS Arsani pada Selasa (13/5/2025) dini hari. Di RS Arsani, FL mengambil satu buah gawai dan tas berisi uang jutaan rupiah serta surat berharga milik dua orang pasien.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Maudi Waspadani mengatakan hingga kini pelaku FL masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ada lagi aksi pencurian yang dilakukan FL di tempat lain.
"Memang benar kami dari Satreskrim Polres Bangla berhasil mengamankan salah seorang pelaku pencurian, dimana pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Baru saja 14 hari bebas, pelaku sudah kembali melakukan pencurian di empat TKP, yakni di rumah sakit Medika Stania Belinyu, Pasar Belinyu dan rumah sakit Arsani Sungailiat," AKP Maudi Waspadani kepada wartawan, Jumat (18/5/2025).
Dari pengungkapan kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit gawai, uang tunai senilai Rp1,1 juta dan sejumlah surat berharga milik korban. Akibat perbuatannya FL terancam dijerat pasal 363 KUHPidana soal pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Tiga Kawanan Maling dan Penadah Dibekuk Buser Naga
BACA JUGA:Kawanan Maling Bobol Rumah Warga di Pangkalbalam, Korban Rugi Rp1 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: