Tim Kelambit Ciduk Pelaku dan Penadah Pencurian di Bedukang

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto Tri
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka. Dua pelaku ini terlibat pencurian di Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riausilip beberapa waktu lalu.
Salah satunya diketahui merupakan residivis, atas nama Adi Irawan alias Adi (26), warga Riausilip. Satu pelaku lainnya berperan sebagai penadahnya atas nama Fredi Susanto alias Obe (30), warga Kampung Hakok, Sungailiat.
Kejadian pencurian pada Selasa (17/6/2025) dini hari yang diketahui korban sekitar pukul 05.30. Korban yang terbangun menemukan pintu belakang rumahnya sudah terbuka dan barang seperti HP Vivo Y18, dompet, dan dua tabung gas 3 kilogram miliknya hilang.
"Total kerugian korban sekitar Rp2,5 juta," kata Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani, Selasa (24/6/2025).
BACA JUGA:Ditinggal Naik Haji, Gudang Sembako di Toboali Dibobol Dua Orang Ini
BACA JUGA:Curi Barang Belanjaan dari Toko, Pelaku Takluk Ditangan Tim Kelambit
Korban lantas melakukan laporan ke Polsek Riausilip yang kemudian oleh Tim Kelambit dilakukan penyelidikan. Pelaku Fredi lebih dulu diringkus di Jalan Nelayan I, Sungailiat pada Senin (23/6/2025) siang yang mengaku membeli dan menjual barang curian milik korban yang ia dapat dari Adi.
Tak butuh waktu lama, pelaku utama Adi juga berhasil dibekuk di tempat kerjanya di Jalan Kenangan, Pemali, hanya beberapa jam setelah penangkapan Obe.
"Adi mengaku masuk ke rumah korban lewat pintu belakang dengan cara naik kursi. Ia ambil HP dan dua tabung gas, lalu kabur naik motor," sebut AKP Mauldi.
Uang hasil penjualan barang curian itu dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online. Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti seperti satu unit motor Honda Supra warna silver-hitam, HP Vivo Y18, serta empat tabung gas 3kg.
"Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku Adi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara Fredi dijerat dengan pasal penadahan. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Bangka.
BACA JUGA:Tim Kelambit Tangkap Pelaku Pencurian Alat Speedboat di Pelabuhan Tirus
BACA JUGA:Dua Pria Diringkus Tim Kelambit, Terkait Pencurian Mess Anggrek Sungailiat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: