Tiga Kawanan Maling dan Penadah Dibekuk Buser Naga

Tiga Kawanan Maling dan Penadah Dibekuk Buser Naga

Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang Berhasil meringkus kawanan maling di Kota Pangkalpinang.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tiga kawanan maling di Kota Pangkalpinang dan seorang penadah diringkus Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang. 

Ketiga pelaku diketahui mencuri satu pcs blok tranmisi mesin hino dibengkel bubut milik Desri Kurniadi yang berada di Jalan Depati Amir No.33 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Dosen UNMUH Babel Beri Pelatihan Pembuatan Video Pembelajaran Interaktif dan Vidio Pembelajaran untuk KKG

Ketiga pelaku ditangkap pada Sabtu (21/9/2024) lalu saat mengendarai motor di belakang kawasan Puncak Mall Pangkalpinang. 

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman menyebut, ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Riki Erpianza alias Kiki Jendol (45), Muhammad Dimas Gusrianda alias Dimas (19) dan Muhammad Randi Syaftiansyah alias Baim (19).

Ketiganya pelaku merupakan warga Pangkalpinang. 

Sementara seorang penadah yang diamankan bernama Afrizal (35), warga Kampung Jeruk Kabupaten Bangka Tengah. 

BACA JUGA:BSB Pangkalpinang Serahkan CSR Multi Vitamin Bagi 100 Anak Terdampak Stunting

"Saat ini ketiga pelaku dan penadah sudah ditahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut.

Namun perlu diketahui, satu dari tiga pelaku yang bernama Riki Erpianza alias Kiki Jendol adalah seorang residivis curat," kata Riza kepada Babel Pos, Senin (23/9/2024). 

Riza mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (12/9/2024) lalu sekira pukul 10.00 WIB.

Diduga para pelaku, masuk ke dalam bengkel dan mengambil satu pcs blok tranmisi mesin hino, yang mana keadaan bengkel tersebut tertutup.

BACA JUGA:Masyarakat Nilai DPR RI Tidak Perlu Bentuk Pansus Haji 2024

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan ke Polresta Pangkalpinlnang untuk proses lebih lanjut," tegas Riza. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: