Curi Madu Kelulut, Empat Pria Ditangkap Tim Kelambit

Curi Madu Kelulut, Empat Pria Ditangkap Tim Kelambit

Para pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Empat pria diduga melakukan pencurian madu kelulut milik warga di Dusun Buhir Desa Berburah Kecamatan Riausilip ditangkap polisi. Salah satu melakukan tercatat merupakan residivis yang ikut tertangkap bersama tiga rekannya.

Pengungkapan kasus ini ketika Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka melakukan penyelidikan terhadap pencurian di lokasi ternak madu kelulut milik korban. Kejadian pada 23 dan 26 Juli lalu ini lalu dilakukan pengecekan TKP oleh Tim Kelambit yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono.

Tim Kelambit sempat mendapat informasi ciri-ciri madu yang sebelumnya dicuri. Berbekal informasi ini kemudian ditelusuri penjualnya guna mencari tahu dugaan pelaku pencurian. 

BACA JUGA:Keuntungan 5 Pelaku Pencurian Ventilator RSUP Airanyir Capai Ratusan Juta

BACA JUGA:Satu DPO Pencurian TBS di Kebun Aon Berhasil Ditangkap, 2 Lainnya Masih Diburu

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Wasdapani mengatakan setelah dilakukan penyelidikan intensif keberadaan orang yang menjual saran madu dilakukan pencarian. Pada Senin (28/7/2025) salah satu pelaku, A (46) diamankan saat berada di Dusun Buhir sekitar pukul 18.00.

A saat diamankan tak mengelak telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di tempat korban bersama  temannya. Tak menunggu lama, dua pelaku lainnya B (24) dan M (36) yang merupakan residivis kasus penganiayaan ikut diamankan sekitar pukul 18.20 di Dusun Buhir. 

Petugas kemudian ikut mengamankan pelaku F (17) sekitar pukul 19.00 saat berada di Dusun Buhir. Empat pelaku ini pun akhirnya mengaku telah melakukan pencurian madu kelulut. Pelaku A dan F melakukan pencurian madu kelulut sebanyak dua kali, sementara itu pelaku M dan B sebanyak satu kali. 

Dalam aksinya para pelaku memakai mobil dan motor untuk mengangkut sarang madu kelulut. Kejadian ini mengakibatkan korban harus menderita kerugian sebesar Rp4,8 juta. 

"Uang hasil menjual barang curian tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari, membeli narkoba jenis sabu-sabu dan bermain judi online," kata AKP Mauldi Wasdapani, Selasa (30/7/2025).

Saat ini para pelaku telah diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti ikut diamankan seperti satu unit  mobil pikap, satu unit motor Honda Blade, satu buah keranjang rotan dan 24 sarang madu kelulut. Para pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:Ditangkap Gegara Maling Burung Lovebird, Residivis Narkoba Ini Juga Ternyata Curi HP

BACA JUGA:Curi Tas Berisi Uang dan Emas Milik Pedagang Ikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: