Ditresnarkoba Polda Babel Gagalkan Peredaran 427 Butir Pil Ekstasi di Pangkalpinang, 1 Warga Lampur Diamankan

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: ist
"Pelaku dan barang bukti sudah di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
BACA JUGA:Warga Semabung Ini Simpan 130,66 Gram Sabu dan 65 Butir Ekstasi di Kontrakan
BACA JUGA:Dua Pengedar di Muntok Tertangkap, Jual Sabu dan Ekstasi, Segini Harganya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: