Warga Semabung Ini Simpan 130,66 Gram Sabu dan 65 Butir Ekstasi di Kontrakan

Warga Semabung Ini Simpan 130,66 Gram Sabu dan 65 Butir Ekstasi di Kontrakan

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Reggi Kurniawan (25), warga Jalan Kemangi RT 001 RW 002 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang. 

Pelaku ditangkap lantaran menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah kontrakan di Jalan Batu Nirwana RT 003 RW 001 Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang pada Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 16.00 WIB. 

BACA JUGA:Apes!! Upah Ngedar Sabu Belum Diterima, Malah Keburu Diciduk Polisi

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengatakan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu bungkus sabu ukuran besar, tiga bungkus sabu ukuran sedang yang bertuliskan P35 dan satu bungkus sabu ukuran kecil yang bertuliskan P28 serta 65 butir ekstasi yang disimpan dibawah kursi kontrakan. 

"Total sabunya ada 130,66 gram dan ekstasi 25,06 gram. Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang," ungkap Antoni kepada Babel Pos, Minggu (10/9/2023). 

BACA JUGA:Lima Tahun Pakai Sabu, Putra Ditangkap Tim Kalong, Berakhir Restorative Justice

Selain sabu dan ekstasi, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah plastik kresek warna hitam, satu ball plastik strip bening, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah timbangan digital, satu buah kotak kacamata warna hitam dan satu unit handphone merk Realme C25Y warna biru. 

"Keseluruhan barang bukti ditemukan di dalam kontrakan tersangka, yang mana sabu dan ekstasi ini siap diedarkan oleh tersangka," kata Antoni. 

BACA JUGA:Warga Parit Lalang Ini Simpan 53,66 Gram Sabu dalam Box Motor

Dikatakan perwira balok tiga ini, penangkapan tersangka berawal saat anggota mendapatkan laporan dari warga. Informasi tesebut menyebutkan bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam kontrakan tersebut. 

Bermoda informasi itu, lanjut Antoni, selanjutnya anggota meluncur ke lokasi. Dan setiba di lokasi ternyata benar hingga akhirnya tersangka ditangkap, lalu ditemukan barang bukti. 

"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tegas Antoni. 

BACA JUGA:Tak Berkutik Saat Digerebek Tim Kalong, Pemain Baru Simpan 32 Paket Sabu

Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar Antoni, tersangka masih merupakan pemain baru. Bshkan, katanya, target edarnya pun tergantung dari orang yang punya barang yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: