Siapa Cukong Besar Dibalik 24 Ton Kasus Pupuk Subsidi yang Ditangkap Polda Babel?

Siapa Cukong Besar Dibalik 24 Ton Kasus Pupuk Subsidi yang Ditangkap Polda Babel?

Barang bukti pupuk subsidi yang diamankan Polda Babel. --Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Pengungkapan penyalahgunaan 24 ton pupuk bersubsidi pemerintah oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menyimpan pertanyaan besar. Siapa cukong besar penampung pupuk subsidi itu. Karena sampai saat ini hanya sopir truk yang menjadi tersangka.

Tidak hanya itu, pihak penyuplai -yang disebut pihak Polda dari Lampung- juga tak diungkap secara gamblang kepada publik. Hal ini tentu semakin menjadi tanda tanya besar sejauh apa keseriusan pihak Polda Babel dalam mengungkap jaringan mafia penyelewengan pupuk bersubsidi yang disinyalir telah berlangsung lama itu.

Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi yang mendetil dari pihak Polda selain rilis singkat soal pengungkapan serta penetapan tersangka atas sopir truk serta barbuk. Adapun tersangka tersebut sebanyak 2 orang sopir berinisial Ro (33) dan Bu (36) yang telah diamankan sejak Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.

"2 truk berisi pupuk subsidi pemerintah ini diamankan di simpang 4 hotel Soll Marina jalan Koba oleh Direktorat Lalu Lintas pada saat melaksanakan patroli," kata Kabid Humas Fauzan Sukmawansyah, Selasa (26/8). 

Dikatakannya kalau pupuk subsidi yang dibawa oleh 2 unit truk berasal dari Provinsi Lampung dengan tujuan diperdagangkan di wilayah Bangka Belitung.

"Saat ini, 2 unit truk sudah diamankan oleh subdit I Indagsi Ditreskrimsus termasuk kedua sopir truk sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kemarin," katanya.

BACA JUGA:Polda Babel Gagalkan Penyalahgunaan 24 Ton Pupuk Subsidi dari Lampung

BACA JUGA:Tabrakan Beruntun Libatkan Truk CPO dan Pupuk di Jalan Cambai, Motor Terjepit

Dua truk tersebut masing-masing bermuatan 240 karung. Sehingga, total pupuk subsidi yang diamankan sebanyak 480 karung dengan berat 24 ton.

Ditreskrimsus telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Disprindag, Dinas Pertanian dan Pangan Babel serta perwakilan PT. Pupuk Indonesia wilayah Bangka untuk dimintai keterangan.

Modus yang terjadi terkait harga karena pupuk subsidi yang dijual jauh lebih murah.

"Modus mencari keuntungan harga yang didapat. Mereka mendapatkan harga pupuk subsidi ini dengan harga Rp 180 ribu, kemudian dijual kembali ke Babel ini dengan harga 200 ribu," ungkapnya.

Atas perbuatan, para tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau b jo pasal 1 sub 1e huruf a dan/atau b UU darurat RI no 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi jo pasal 59 Permentan RI no 15 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres no 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo pasal 34 ayat (3) Permendag no 4 tahun 2023 tentang Pengadaan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun atau 2 tahun penjara.

BACA JUGA:Perjuangan Rudianto Tjen Agar Stok Pupuk Subsidi Tercukupi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: