Ditresnarkoba Polda Babel Gagalkan Peredaran 427 Butir Pil Ekstasi di Pangkalpinang, 1 Warga Lampur Diamankan

Ditresnarkoba Polda Babel Gagalkan Peredaran 427 Butir Pil Ekstasi di Pangkalpinang, 1 Warga Lampur Diamankan

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan peredaran ratusan narkotika jenis ekstasi diwilayah Kota Pangkalpinang. Satu pemuda berhasil diamankan dalam operasi tersebut. 

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.

"Ya benar, satu pemuda berinisial DS alias Cing (28) asal warga Desa Lampur Bangka Tengah berhasil diamankan pada Sabtu 19 April lalu. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti pil ekstasi 427 butir dengan berat bruto kurang lebih 183 gram," kata Fauzan, Sabtu (26/4/25) siang.

BACA JUGA:Pria Air Mawar Ditangkap Ditresnarkoba Polda, Punya Sabu 0.30 Gram dan Ekstasi 51 Butir

BACA JUGA:Miliki 932,5 Butir Ekstasi dan 1 Paket Sabu 1,09 Gram, Pemuda di Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Fauzan menerangkan, penangkapan pelaku DS alias Cing dilakukan di Jalan Air Nangka Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

Dari penangkapan tersebut, kata Fauzan, Tim menemukan narkotika jenis ekstasi dalam kantong celana pelaku.

"Pada saat diamankan, ditemukan pil ekstasi di dalam kantong pelaku. Kemudian hasil pengembangan, Tim menuju kontrakan pelaku di Kelurahan Air Kelapa Tujuh Pangkalpinang," terang Fauzan.

"Dikontrakan pelaku, Tim melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat dan berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi," sambungnya.

BACA JUGA:Dua Warga Toboali Diciduk Sat Resnarkoba, 22,7 Gram Sabu dan Ekstasi Jadi BB

BACA JUGA:Depan Kuburan. Pekebun Diringkus Bawa sabu dan Ekstasi

Lebih lanjut, Perwira berpangkat melati tiga Polri ini membeberkan dari kontrakan pelaku ditemukan sebanyak 338 butir pil ekstasi yang berlogo RR berwarna kuning yang terbungkus plastik strip, 89 butir pil ekstasi berlogo Rolex berwarna kuning yang terbungkus plastik strip, 4 bungkusan rokok serta 1 unit handphone.

"Hasil introgasi, pelaku mengakui ratusan pil ekstasi yang ditemukan benar milik dan dalam penguasaan pelaku DS alias Cing ini," beber Fauzan.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: