Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda Bangka Barat Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

--
//Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan terhadap Ranperda Bangka Barat yang dilaksanakan di Kantor Wilayah, Rabu (03/09/25).
Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh membuka dan memimpin rapat harmonisasi, beliau menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan produk hukum daerah sebagaimana amanah dari Pasal 58 Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga produk hukum yang dihasilkan selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Pimpin Rapat Harmonisasi Ranperda Belitung Timur Dan Ranperbup Bangka Tengah
Rahmat Feri Pontoh menjelaskan bahwa seluruh Pemerintah Daerah Kabupten/Kota di Provinsi Kep. Bangka Belitung telah melaksanakan pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah, ia berpesan tidak semua permasalahan harus diselesaikan dengan regulasi/aturan, mengingat saat ini telah terjadi hyperregulasi di berbagai daerah, dengan kondisi demikian berpotensi menjadi hambatan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat berfokus pada aspek kualitas regulasi dibandingkan dengan aspek kuantitas regulasi.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Lantik 3 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Heru Warsito dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 telah melalui berbagai tahapan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana penyusunan dokumen tersebut telah disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta visi misi Kepala Daerah terpilih, sehingga berimplikasi pada indikator dan target capaian.
Bahwa penyusunan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 RPJMD secara umum materi muatannya berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan IAIN SAS Babel Jalin Kerja Sama Penguatan Layanan Hukum
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: