Dua Pengedar di Muntok Tertangkap, Jual Sabu dan Ekstasi, Segini Harganya

Dua Pengedar di Muntok Tertangkap, Jual Sabu dan Ekstasi, Segini Harganya

Kedua pelaku saat digelandang ke Mapolres Babar.--

BABELPOS.ID, MUNTOK - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan MUNTOK, diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Barat.

Kedua pengedar itu yakni, HR (42) warga Jalan Raya Peltim, Dusun VII, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok dan ZA (23) warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok. 

KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Yuliadi, mengatakan pihaknya terlebih dahulu meringkus HR saat sedang berada di pinggir Jalan Golf, Kampung Tegalrejo, Kelurahan Sungai Baru, Senin (2/1/23).

"Dari hasil pengembangan HR, dia mendapatkan barang dari ZA. Dari pengembangan itu ZA berhasil ditangkap di kediamannya yang beralamat di Kampung Jawa Lama, Kelurahan Sungai Daeng," ujar Ipda Yuliadi, Jum'at (6/1/23).

BACA JUGA:Miliki 61 Paket Sabu-Sabu, Pria di Muntok diciduk Polisi di Kontrakan

Dari tangan HR dan ZA, Polisi berhasil mengamankan 16,58 gram narkoba jenis sabu-sabu siap edar dan 16 pil ekstasi merk Ferrari.

"Satu pelaku kami tangkap berinisial HR dengan barang bukti 3,04 gram. Kemudian dilakukan pengembangan kami berhasil menangkap ZA ditemukan barang bukti dengan berat 13,54 gram, dan yang lainnya diduga pil ekstasi dengan merk Ferrari," jelasnya.

BACA JUGA:Sat Narkoba Polres Babar Amankan 15 Gram Sabu dan 4 Pelaku

Yuliadi juga menyatakan kedua pengedar yang diringkus adalah satu jaringan dan memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kota Pangkalpinang. 

"Dari pengakuan tersangka ZA selama kurang lebih 3 bulan diedarkan di seputaran Muntok, ada dengan sistem lempar. Mereka mendapatkan dari Pangkalpinang. Tetap akan kita dalami, karena masih DPO," ungkapnya.

BACA JUGA:Pegang Sabu 5,92 gram, Pria di Muntok Diciduk Tim Hantu

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan ZA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Muntok, Diringkus Tim Hantu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: