Royalti Timah Naik, DBH Babel Bakal Naik Segini, Ini Penjelasan BPJ Ketua Komisi XII DPR

Bambang Patijaya --Foto: ist
Diskusi tersebut telah digelar beberapa kali, sebab para pengusaha di sektor tersebut keberatan atas penyesuaian tarif royalti nikel.
“Pekan ini kami mau diskusi bagaimana caranya ini (tetap adil), begitulah. Apakah ongkosnya (sesuaikan), gimana caranya supaya margin mereka tetap bagus, tetapi royalti naik,” ucapnya.
Pada akhir Maret, pemerintah masuk tahap finalisasi untuk merevisi dua peraturan pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 15 Tahun 2022 dan PP Nomor 26 Tahun 2022 untuk memaksimalkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba).
Ada beberapa perubahan, terutama menyangkut penyesuaian tarif royalti emas, nikel, batu bara, dan beberapa komoditas mineral lainnya.
Bahlil mempertimbangkan memperluas pengenaan royalti untuk produk turunan mineral yang selama ini belum masuk dalam skema pendapatan negara. Tanpa menyebutkan lebih lanjut produk-produk turunan yang dibidik pemerintah.
Terkait besaran kenaikannya, ia menyebut kisaran 1,5 persen sampai dengan 3 persen bergantung pada harga komoditas di pasar global.
Menteri ESDM menjelaskan kenaikan itu bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasar mengingat saat ini harga emas dan nikel relatif tinggi.
BACA JUGA:Marwan Bacakan Pledoi: Mengapa Kejaksaan Tidak Menersangkakan Erzaldi, Malah Menersangkakan Saya?
Berikut daftar usulan perubahan tarif royalti enam komoditas:
Batu Bara:
Tarif royalti IUPK diusulkan naik 1% untuk Harga Batubara Acuan (HBA) ≥ US$ 90, dengan tarif maksimum 13,5%.
Tarif IUPK direvisi dengan rentang 14%-28%, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP 15/2022.
Nikel:
Bijih Nikel: Tarif progresif mulai 14% -19% menyesuaikan HMAD
Nikel Matte: Tarif progresif mulai 4,5%-6,5% menyesuaikan HMA Windfall Profit dihapus
Ferro Nikel & Nikel Pig Iron: Tarif progresif mulai 5%-7% menyesuaikan HMA.
Tembaga:
Bijih Tembaga: Tarif progresif mulai 10% s.d 17% menyesuaikan HMA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: