Marwan Bacakan Pledoi: Mengapa Kejaksaan Tidak Menersangkakan Erzaldi, Malah Menersangkakan Saya?

Marwan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Pembacaan pembelaan atau pledoi perkara tipikor tanam pisang tumbuh sawit, di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, berlangsung hingga tengah malam, Senin (14/4). Pledoi dari salah satu terdakwa yakni H Marwan menjadi yang paling menarik perhatian. Karena kerap menyeret dugaan peran dari atasannya tak lain mantan Gubernur Erzaldi Rosman Johan.
Mantan kepala dinas Kehutanan Pemprov Bangka Belitung dalam pledoinya setebal 27 halaman menyebutkan kalau perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023, komandannya adalah Erzaldi Rosman Johan, sedangkan dirinya hanya anak buah.
“Di dalam perkara yang saya hadapi saat ini, sang komandan itu adalah Gubernur Erzaldi Rosman. Dan saya adalah bawahanya. Masalahnya mengapa pihak Kejaksaan tak menersangkakan sama sekali Gubernur Erzaldi Rosman, dan malah menersangkakan saya?" tanya Marwan di pledoi halaman 21.
"Apakah pihak kejaksaan berhitung-hitung dengan status Saudara Erzaldi Rosman sebagai kontestan dalam pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024? Apakah pihak kejaksaan menduga-duga bahwa saudara Erzaldi Rosman akan kembali ke kursi kekuasaan karena ia didukung oleh tokoh-tokoh politik di tingkat nasional, sehingga kejaksaan tak berani menyentuhnya?"
“Ketahuilah saya tidak sedang menuduh pihak kejaksaan, tapi saya sedang menyampaikan pertanyaan yang tidak saja muncul dalam benak pribadi saya, melainkan pula muncul dari masyarakat Kepulauan Bangka Belitung yang masih punya hati nurani,” katanya berapi-api.
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut, muncul sejak saya ditersangkakan, yaitu sebelum proses pemungutan suara pemilihan Gubernur berlangsung, hingga hari ini, hari di mana sudah jelas siapa yang menang, siapa yang kalah, siapa yang lebih dipilih rakyat, dan siapa yang ditinggalkan atau tidak dipercaya mayoritas rakyat dalam Pilgub Kepulauan Bangka Belitung,” ucap Marwan yang juga seorang da’i.
BACA JUGA:Erzaldi Hadir di Pengadilan Tipikor, Siap Beri Kesaksian Terjadinya Tanam Pisang Tumbuh Sawit
Bagi Marwan sebuah tindakan keliru, dalam pusaran perkara ini pihak jaksa menersangkakannya tanpa menyentuh Erzaldi.
“Adalah tindakan keliru, ketika dalam perkara yang disebut publik sebagai kasus “tanam pisang tumbuh sawit”, oknum kejaksaan menersangkakan saya, dan menjebloskan saya ke rumah tahanan, tanpa sedikitpun menyentuh atasan saya, atau pihak yang memerintahkan saya untuk membuat pertimbangan teknis (pertek), yaitu Gubernur Kepulauan Bangka Belitung,” sesalnya.
Baginya ada beberapa prinsip yang telah dilanggar pihak Kejaksaan itu. Terutama terkait prinsip tanggung jawab pengambil keputusan dalam hukum administrasi negara. Dimana menurutnya keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan merupakan tanggung jawab pejabat yang menandatangani keputusan -berupa MoU antara Gubernur dan PT NKI.
Marwan juga merinci beberapa aturan tersebut yang tertuang dalam undang-undang. Seperti pasal 1, 24 dan 52 angka 9 UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
“Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Gubernur sebagai pengambil keputusan bertanggung jawab penuh atas keputusan yang ia tanda tangani, bukan staf yang hanya menyiapkan bahan pertimbangan,” ujarnya.
BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Ada Nama Mantan Wagub Abdul Fatah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: