Marwan Bacakan Pledoi: Mengapa Kejaksaan Tidak Menersangkakan Erzaldi, Malah Menersangkakan Saya?

Marwan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza
BACA JUGA:Minta Jadwal Ulang, Terungkap Alasan Erzaldi Tak Hadir Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit
Sementara itu secara pidana, lanjut Marwan, secara mens rea tidak bisa dipidana selaku staf hanya menyusun dokumen teknis tanpa niat jahat. Pasal 56 KUHP: jika seseorang hanya membantu tanpa memiliki niat jahat, ia hanya bisa dijerat jika ada bukti bahwa ia mengetahui ada penyimpangan atau niat jahat dalam keputusan tersebut.
“Seseorang tidak bisa dihukum atas sesuatu yang berada di luar kendalinya. Jika staf hanya membuat pertimbangan teknis, maka ia tidak punya kuasa untuk mengesahkan atau menandatangani perjanjian, sehingga tidak logis jika ia dijadikan tersangka atas keputusan yang diambil oleh Gubernur,” tuturnya.
“Keputusan akhir tetap di tangan Gubernur, sehingga Gubernur yang seharusnya bertanggung jawab, bukan staf yang bekerja di bawah perintahnya,” tegasnya.
Marwan juga mengapreasi atas keberanian dari majelis hakim yang telah mendesak pihak JPU supaya Erzaldi dapat dihadirkan langsung di muka sidang beberapa waktu lalu. Sehingga jalanya persidangan pun berlangsung secara terbuka.
Sementara itu Erzaldi sendiri dalam kesaksian tersebut telah membantah atas dugaan keterlibatannya dalam pusaran perkara tipikor yang telah merugikan keuangan negara Rp 24 Miliar.
Sebelumnya 5 terdakwa telah dituntut dengan hukuman yang terbilang tinggi oleh JPU. Terdakwa Ari Setioko bos PT Narina Keisha Imani atau NKI dengan 16 tahun penjara dan H Marwan dengan 14 tahun penjara. Sedangkan 3 PNS -anak buah H Marwan- Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi sedikit lebih ringan dengan 13 tahun dan 6 bulan penjara.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, JPU juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada Ari Setioko seorang diri. Yakni sejumlah Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Para terdakwa juga dikenakan pidana denda: Ari Setioko Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan.
JPU menilai para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. JPU menjerat dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: