Tak Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Puluhan ASN Pemkab Basel Disanksi

Tak Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Puluhan ASN Pemkab Basel Disanksi

Hepi Nuranda -- PJ Sekda Bangka Selatan.--

Para pegawai juga wajib masuk kantor, karena Pemkab Basel masih menerapkan sistem lima hari kerja.

Bukan itu saja, pihaknya juga akan memotong TPP pegawai yang tidak masuk saat apel kemarin sebesar 2 persen dari penilaian disiplin pekerja berdasarkan Perbup Basel nomor 55 tahun 2024 tentang TPP.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sugito Serahkan LKPD Ke BPK, Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

"Sejatinya TPP diberikan berdasarkan kelas jabatan, indeks kepastian fiskal daerah, kemajuan  keberhasilan atas capaian penyelenggaraan pemerintah daerah serta indeks kemahalan kontruksi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: