Tak Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Puluhan ASN Pemkab Basel Disanksi

Hepi Nuranda -- PJ Sekda Bangka Selatan.--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Puluhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) mendapatkan sanksi dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD).
BACA JUGA:Ibu-ibu Muda di Toboali Cekcok Mulut, Lalu Pukul dan Tendang, Begini Akhirnya
Sanksi ini diberikan setelah para ASN ini absen kerja tanpa adanya keterangan pada saat sidak yang dilakukan oleh Wakil Bupati bersama Sekda dan jajaran Kepala OPD.
PJ Sekda Basel Hepi Nuranda mengatakan, pihaknya melalui BKPSDMD telah melayangkan surat secara tertulis yakni surat peringatan (SP) kepada puluhan pegawai ASN yang absen tanpa keterangan usai libur lebaran Idulfitri.
"Sebanyak 54 ASN mendapatkan SP secara tertulis," terangnya, Senin (14/04).
BACA JUGA:Lapas Pangkalpinang Gelar Baksos di Panti Asuhan, Wujud Nyata Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat
Sanksi kepada 54 pegawai ini diberikan setelah adanya wakil Bupati Basel Debby Vita Dewi melakukan sidak ke masing masing OPD serta apel perdana usai libur lebaran.
Diketahui, pada Selasa (08/04) ditemukan sebanyak 26 ASN tidak hadir atau masuk kerja tanpa keterangan.
Lalu saat sidak ke OPD esok harinya Rabu (09/04) ternyata juga ditemukan 26 pegawai tanpa keterangan tidak masuk kantor.
BACA JUGA:Ketua Bawaslu Bangka Dicopot! Pemohon: Ini Harus Jadi Pelajaran Penyelenggara Pemilu
"Selama dua hari tersebut, saat apel perdana ada 26 pegawai tidak masuk kerja dan saat sidak ke OPD ternyata juga ada 26 pegawai yang tidak masuk juga, serta tanpa keterangan," ungkapnya.
"Para ASN ini, kini sudah menerima SP tersebut yang diharapakan akan membuat mereka disiplin serta maksimal dalam melayani masyarakat," sambungnya.
BACA JUGA:Lapas Pangkalpinang Gelar Baksos di Panti Asuhan, Wujud Nyata Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat
Dikatakan Hepi, bahwa dimulai April 2025 ini Pemkab Basel telah menerapkan presensi kehadiran pegawai berbasis elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: