Terjerat Suap Rp 60 M, Hakim Perkara Tipikor Minyak Goreng Ditangkap Kejaksaan Agung

Terjerat Suap Rp 60 M, Hakim Perkara Tipikor Minyak Goreng Ditangkap Kejaksaan Agung

Penampakan M Arif Nuryanta pernah menjabat sebagai wakil ketua PN Tipikor Jakpus dan kini jabat sebagai ketua PN Jaksel. Arif dalam pusaran perkara Tipikor CPO atau bahan baku minyak goreng bertindak sebagai pengatur agar perkara tersebut bebas.--Foto: ist

1) Terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26. 

2) Terdakwa Wilmar Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619,00.

3) Terdakwa Musim Mas Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1.

Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp 60 miliar  dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.

BACA JUGA:Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah Kejagung Sasar PT Gading Orchard Summarecon

BACA JUGA:Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah, Kejagung Sasar PT Surveyor Indonesia

Untuk diketahui kalau hakim ketua dalam perkara yakni Djujamto beranggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin dengan panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony. Ternyata vonis lepas  tersebut berbeda jauh dengan tuntutan.

Kejaksaan Agung kemudian menemukan fakta kalau ternyata latar vonis lepas tersebut terkait dengan adanya rasuah. Dimana pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan suap Rp 60 miliar kepada yang mulia Muhammad Arif Nuryanta  -saat itu jabat  wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat- guna mengatur vonis lepas yang diberikan melalui panitera Wahyu Gunawan. 

Dalam keterangan persnya tadi malam, Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan, Agung Abdul Qohar, mengatakan kalau  para terdakwa telah menerima aliran uang  sebesar Rp 60 miliar guna pengaturan putusan itu semua. Yakni agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera berinisial WG," katanya. 

Qohar juga menyebut saat ini penyidikan sedang diarahkan  kepada majelis hakim pemberi vonis onslag tersebut. Dimana penyidik saat ini  sedang menjemput para hakim di kasus tersebut.

"Ya, jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta pas hari libur. Jadi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang mereka," tukasnya. 

BACA JUGA:Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah Kejagung Sasar PT Karya Surya Ide Gemilang di Bogor

BACA JUGA:Kejagung RI Dampingi Kerja Sama Kemitraan Tambang PT Timah dengan BUMDes dan Koperasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: