Polresta Pangkalpinang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Rp38 Juta Milik Pedagang Daging di Pangkalpinang

Polresta Pangkalpinang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Rp38 Juta Milik Pedagang Daging di Pangkalpinang

--

// Pelaku Ternyata Seorang Wanita Karyawan Swasta

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian uang tunai sebesar Rp38 juta milik Samsuri (25), seorang pedagang daging di Pasar Daging Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Tiga Hari Buka Layanan Kunjungan Lebaran, 1.869 Pengunjung Padati Lapas Pangkalpinang

Pelaku diketahui ternyata seorang perempuan bernama Yuli (39), warga Kelurahan Gabek Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

Pelaku juga diketahui sebagai karyawan swasta. 

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (3/4/2025) sekira pukul 23.00 WIB di kediamanya di kawasan Selindung Kecamatan Gabek Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Tim Penasehat Hukum Dokter Surya Menarik Diri, Ada apa?

"Saat ditangkap pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Riza kepada Babel Pos, Jumat (4/4/2025). 

Riza mengungkapkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (29/3/2025) lalu sekira pukul 06.11 WIB di Pasar Daging yang berada di Jalan Trem Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Gawat, Indonesia Ikut Kena Kenaikan Tarif Dagang AS 32 Persen

Saat itu, kata Riza, pelaku yang tidak diketahui identitasnya mengambil uang tunai sebesar Rp38 juta milik korban yang digantung di belakang lapak jualan.

Saat itu korban dan anak buahnya sedang sibuk melayani pembeli. 

Sementara, lanjut Riza, pelaku yang sudah berhasil mengambil uang tunai hasil jualan korban tersebut langsung memasukkan uangnya ke dalam tas yang dibawa pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: