Polres Belitung Keluarkan SP3, Hendra Pramono Tidak Terbukti Lakukan Penipuan, Arif Minta Maaf

Polres Belitung Keluarkan SP3, Hendra Pramono Tidak Terbukti Lakukan Penipuan, Arif Minta Maaf

Anggota DPRD Belitung Hendra Pramono didampingi Heriyanto SH memperlihatkan bukti SP3 saat konferensi pers--

BABELPOS.ID, TANJUNG PANDAN - Kasus dugaan penipuan Anggota DPRD Kabupaten Belitung Hendra Pramono yang diaporkan oleh Arif Masman ternyata tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Polres Belitung resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Selasa 21 Januari 2025.

Kemudian disampaikan kepada terlapor pada Senin, 27 Januari 2025.

 Penetapan ini ditandatangani Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana, melalui surat ketetapan bernomor SPPP/152/I/RES.1.11./2025/Reskrim, tertanggal Kamis, 23 Januari 2025, setelah gelar perkara khusus pada Senin, 20 Januari 2025.

Hendra Pramono mengatakan, mengucapkan terimakasih kepada Polres Belitung yang bekerja sangat profesional dalam penanganan kasus ini.

Sehingga terungkap kebenarannya. 

BACA JUGA:Peringatan HUT Basel ke 22, Basel Bekecak, Behame Kite Pacak Membangun

"Alhamdulillah, hari ini dapat jawaban jelas dari polisi. SP3 dari Polres Belitung sudah keluar.

Dan dinyatakan laporan Arif bukan merupakan tindakan pidana," kata pria yang akrap disapa Een didampingi Pengacaranya Heriyanto, dalam konferensi, Rabu 29 Januari 2025.

Een menjelaskan, pada 31 Oktober 2024 lalu dia dituduh dan dilaporkan oleh Arif Masman terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Namun dia enggan berkomentar banyak lantaran masalah ini masuk ranah hukum. 

BACA JUGA:Polemik Pabrik Hilirisasi Timah di Batam, Wakil Ketua DPRD Babel Dipanggil Adik Prabowo, Ini Penjelasannya

"Kami tidak mau perang opini di media.

Karena ini adalah tanah hukum, jadi masalah ini harus diselesaikan secara hukum," ujar pria yang menjabat Ketua DPC Partai Hanura Belitung itu.

Een menyayangkan adanya puluhan media yang membuat berita tersebut tidak berimbang.

Akibatnya ia dan keluarga besar malu.

Dan Een pun merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan itu.

BACA JUGA:KIP Satria Anugrah 3 dengan 15 ABK Bocor di Perairan Belinyu

"Ada 23 media yang memberikan tentang saya.

Namun hanya satu media (Belitong Ekspres) yang benar-benar profesional, karena media itu melakukan konfirmasi ke saya. Sedangkan yang lain tidak, " ungkapnya. 

"Saya tahu adanya berita ini sengaja dibuat masif.

Bahkan ada oknum Anggota DPRD Belitung yang sengaja menyuruh berita ini masif, agar disebarluaskan.

Tujuannya agar saya dan keluarga malu, " sambung Een.

BACA JUGA:Perhatikan Kondisi Ban Motor Sebelum Berkendara

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah SP3 keluar beberapa hari lalu, Een telah membuat laporan balik terhadap Arif Masman.

Yakni tentang fitnah dan laporan palsu yang disebarluaskan media elektronik. 

"Kami memohon kepada awak media, agar membuat judul ternyata tuduhan Arif  Masma terbukti fitnah," pungkas Een.

Pada kesempatan yang sama, penasihat Hukum Een, Heriyanto juga mengatakan, dirinya sudah melaporkan Arif Masman ke Polres Belitung.

Sebab berita yang dibuat, sangat merugikan kliennya. 

"Kami minta agar Arif Masman mentake-down (menghapus) berita di 23 media, sebagai bentuk tanggung jawabnya," kata Heriyanto kepada wartawan.

BACA JUGA:Petani Sawit Bateng Wajib Kantongi IUP

Sementara Itu, Arif Masman menuturkan, dirinya sudah dipanggil oleh Polres Belitung mengenai tindak lanjut dari laporannya.

Termasuk keberadaan dana yang telah dia keluarkan untuk mendapat rekomendasi dari DPP Partai Hanura. 

"Mengenai masalah uang sudah di DPC Hanura. 

Sehingga laporan dihentikan," kata Arif Masman didampingi pengacaranya, Wandi kepada awak media.

Mengenai adanya pemberitaan di media yang membuat kegaduhan di masyarakat, dia meminta maaf.

Karena dengan adanya berita tersebut dapat mengarah ke fitnah yang merugikan Een. 

"Kami meminta maaf, simpang siur berita yang mengarah ke fitnah," kata Arif yang sempat hendak mendaftar sebagai bakal calon Bupati di Pilkada Belitung 2024.

BACA JUGA:Modus Minta Antar, Motor IRT Malah Dibawa Kabur Pria Tak Dikenal

 

Terpisah, Wandi mengatakan, dirinya mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang profesional dalam menangani perkara ini.

Sehingga dia dapat mengetahui keberadaan uang kliennya. 

"Rencananya uang tersebut akan dikembalikan kepada Arif.

Mengenai permintaan take-down berita, akan dilaksanakan.

Kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada Een," ucapnya.

BACA JUGA:Dukung Pendidikan Keagamaan, PT Timah Serahkan Bantuan ke Pondok Pesantren Ma’had Tahfizul Quran Daarul Iman

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Belitung Hendra Pramono dilaporkan Arif Masman ke Polres Belitung atas dugaan penipuan dan penggelapan.

 
 

Arif Masman datang ke Polres Belitung didampingi penasihat hukumnya, Wandi SH, Kamis 31 Oktober 2024. Dia membuat laporan pengaduan karena merasa ditipu oleh Hendra Pramono yang juga anggota DPRD Belitung.

BACA JUGA:Kasus Bullying di Beltim Makin Memprihatinkan, Komnas PA Babel Desak Tindakan Tegas

Wandi menjelaskan, kejadiannya berawal pada 21 Agustus 2024 lalu. Saat itu Arif bertemu dengan Hendra Pramono di Jakarta untuk mengurus dan membahas terkait pencalonan dia dan Sunardi sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung.

 

Waktu itu Hendra Pramono menyarankan Arif untuk membuat SK B1KWK partai pendamping sebagai syarat untuk pencalonan bupati dan wakil bupati belitung. 

Lalu Een meminta uang sebesar Rp 1.000.000.000 uang tersebut untuk mengurus syarat pencalonan bupati dan wakil bupati Belitung. 

BACA JUGA:Komisi III DPRD Basel Rapat Bersama PT Banka Agro Plantari, Jalan Delas Nyelanding Akan di Perbaiki

 

Akan tetapi sebagai uang awal mentransfer sebesar Rp 300.000.000, yang dilakukan secara bertahap. Pada tanggal 23 Agustus 2024, calon wakilnya Sunardi memberikan uang cash sebesar Rp50.000.000 kepada istri Hendra Pramono yang Bernama Lenny Oktaviani. 

Setelah itu, Hendra mengarah untuk mentransfer ke rekening istrinya. Pertama, tanggal 21 agustus 2024, Arif mentransfer ke rekening BCA istri Hendra sebesar Rp 100.000.000. 

BACA JUGA:Dua Raperda Usulan Eksekutif Diterima DPRD Bangka

 

Kedua, tanggal 22 Agustus 2024 kembali ditransfer Rp100.000.000 dan terakhir ditransfer Rp100.000.000 pada tanggal 27 Agustus 2024.

Lantas, Arif mulai curiga. Sebab pada tanggal 27 Agustus 2024 itu adalah pembukaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Belitung 2024, dan transfer uang tersebut bukan ke DPP Jakarta.

"Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2024 Hendra menghubungi Arif. Dia menyebutkan bahwa SK B1KWK dialihkan ke paslon lain. Setelah itu Arif menanyakan uang yang sudah ditransfer tersebut ke Hendra," kata Wandi.

BACA JUGA:Peringatan HUT Basel ke 22, Basel Bekecak, Behame Kite Pacak Membangun

Hendra menjawab uang tersebut hangus dan masih DPP Jakarta. Kemudian korban menanyakan uang itu ke DPP Partai Hanura di Jakarta. DPP menyebutkan uang tersebut belum diterima atau tidak ada.

"Kemudian DPP Jakarta pun menyebutkan ada surat untuk pengambilan SK B1KWK, serta klien kami pun tidak ada menerima surat tersebut atau tidak ada disampaikan oleh Hendra," ungkap Wandi.

Atas hal tersebut kliennya merasa telah ditipu oleh Hendra Pramono, yang telah mengalami kerugian kurang lebih Rp300.000.000. "Atas kejadian itu, klien saya melaporkan Mako ke Polres Belitung," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: