Di Muka Sidang, 2 PNS Ini Diseret H Marwan Supaya Jadi Tersangka

Sa'ean dan Zulyati Usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza
Sidang Tipikor pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023 baru menjerat terdakwa dari pihak PT NKI dan pejabat Dishut saja. Yakni, H. Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi. Adapun kerugian negara sendiri senilai Rp 24 miliar.
BACA JUGA:3 Bos Sawit Mau Pulihkan Kerugian Negara, Marwan: Kalau Saya Dipenjara, Mereka Juga Harus Dipenjara
BACA JUGA:Cecaran H Marwan Bikin 3 Bos Perusahaan Sawit Ketar Ketir, Akhirnya Bersedia Bayar PNBP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: