Pemungutan Suara Ulang 4 TPS di Babar, Ini Tanggapan Bong Ming Ming

Pemungutan Suara Ulang 4 TPS di Babar, Ini Tanggapan Bong Ming Ming

Tangkapan layar sidang putusan MK gugatan Pilkada.--Foto: ist

BABELPOS.ID - Calon Wakil Bupati Bangka Barat (Babar) nomor urut 1 Bong Ming Ming mengucapkan rasa syukurnya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keputusan KPU tentang hasil Pilkada 2024 dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS di Desa Sinar Manik. 

Menurutnya dengan keputusan MK yang dibacakan Hakim Suhartoyo membuktikan adanya politik uang dalam Pilkada Bangka Barat.

"Alhamdulillah ternyata terbukti ada politik uang dan hakim memutuskan pilkada ulang di 4 TPS di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus," ujarnya.

Bong Ming Ming yang juga masih menjabat Wakil Bupati Bangka Barat ini meminta semua pihak menghormati putusan MK. Dia menilai gugatan yang diajukan pihaknya karena pesta demokrasi sudah dicederai. Seharusnya pesta demokrasi bisa memberi contoh dan mengajak kepada masyarakat agar memilih sesuai hati nurani.

"Kita sebagai pasangan calon harusnya memberi contoh yang baik, jangan malah mencederai demokrasi," ungkap politisi PKS ini yang kembali berpasangan dengan Bupati Sukirman.

BACA JUGA:Pilkada Babar Terbukti Ada Politik Uang, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang 4 TPS Desa Sinar Manik

BACA JUGA:Tok! MK Tolak Gugatan Erzaldi-Yuri, Dayat-Hellyana Resmi Menangi Pilgub Babel

Pada Senin (24/2), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat (Babar) terbukti ada politik uang. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pilkada Babar sekaligus memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS.

Dalam sidang putusan yang dibacakan Hakim MK Suhartoyo Senin (24/2), diperintahkan PSU di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus.

Hakim MK Suhartoyo menjelaskan berdasarkan keterangan saksi Rizaldi, koordinator desa di Sinar Manik, mengungkapkan adanya pemberian uang kepada 148 pemilih melalui koordinator TPS.

BACA JUGA:MK Terima 274 Permohonan Sengketa Pilkada, Termasuk Pilgub Babel

BACA JUGA:Selisih 9.043 Suara dari Hidayat-Hellyana, Pasangan Erzaldi-Yuri akan Gugat Hasil Pilgub Babel ke MK

Pemberian uang tersebut ditujukan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.

“Mahkamah berkesimpulan bahwa praktik politik uang telah mencederai kemurnian terhadap hasil perolehan suara pemilihan kepala daerah Kabupaten Bangka Barat tahun 2024,” kata Suhartoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: