Pemungutan Suara Ulang 4 TPS di Babar, Ini Tanggapan Bong Ming Ming

Tangkapan layar sidang putusan MK gugatan Pilkada.--Foto: ist
"Menyatakan batal Surat Keputusan KPU Bangka Barat nomor 583 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat," kata Suhartoyo.
BACA JUGA:Data Lengkap Putusan MK Gugatan Pilkada: 270 Kandas, 40 Lanjut, Termasuk Babel dan Babar
BACA JUGA:Tok! MK Hapus Pasal Presidential Threshold, Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Nyapres
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: