MK Terima 274 Permohonan Sengketa Pilkada, Termasuk Pilgub Babel
Gedung Mahkamah Konstitusi --Foto: ist
BABELPOS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 274 sengketa Pilkada se Indonesia. Berdasarkan pantauan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis dini hari (12/12), total gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan ke MK hingga Kamis pukul 00.15 WIB sebanyak 15 permohonan, salah satunya Pilgub Babel.
Selain itu ada sebanyak 212 permohonan didaftarkan menyoal sengketa hasil pemilihan bupati dan 47 permohonan terkait pemilihan wali kota.
Sehingga total gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga Kamis dini hari mencapai 274 permohonan.
BACA JUGA:Selisih 9.043 Suara dari Hidayat-Hellyana, Pasangan Erzaldi-Yuri akan Gugat Hasil Pilgub Babel ke MK
BACA JUGA:Hidayat-Hellyana Ungguli Erzaldi-Yuri, Ini Perbandingan Perolehan Suaranya
Adapun bila merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
Adapun permohonan terkait sengketa Pilgub yakni, Bangka Belitung, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.
Kemudian, ada tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Papua Selatan.
BACA JUGA:Real Count KPU, Erzaldi-Yuri 49,21%, Hidayat-Hellyana 50,79%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara