UMP Naik 6,5 Persen, Anggota Komisi III DPRD Basel Ingatkan Ini ke Perusahaan

UMP Naik 6,5 Persen, Anggota Komisi III DPRD Basel Ingatkan Ini ke Perusahaan

Kurniawan --Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2025 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yakni sebesar Rp. Rp3.876.000 atau naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.

Atas hal ini anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Selatan (Basel), Kurniawan mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Basel agar jangan main - main dengan kesejahteraan karyawannya.

"Kami meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Basel untuk menghormati dan mentaati kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, guna menjaga kesejahteraan buruh serta  stabilitas ekonomi di daerah ini," sebutnya, Senin (20/01).

Dikatakannya, kebijakan kenaikan UMP ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pekerja, terutama dalam meningkatkan daya beli dan kesejahteraan mereka. Namun, ia juga berharap agar perusahaan tetap mempertimbangkan kondisi usahanya dalam menjalankan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Jalan Perbatasan Nyelanding dan Delas Hancur Parah, Komisi III DPRD Basel Lakukan Sidak

BACA JUGA:Empat Sawah Balai Benih Desa Rias Terendam dan Tercemar Limbah, Diduga Limbah Tambang Ilegal

Ia juga menegaskan akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini, terutama terkait dengan perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan tersebut. Kenaikan upah ini juga sudah diatur dalam Permenaker  No 16 tahun 2024.

"Kenaikan UMP ini sudah ada aturannya, sehingga pihak perusahaan diharapkan mengikuti apa yang telah ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku," ucap Sekretaris Fraksi PKB DPRD Basel itu.

"Disisi lain mungkin ada perusahaan yang merasa kesulitan untuk memenuhi ketentuan UMP, akan tetapi jangan sampai mengabaikan mekanisme yang sudah ada.Jika ada keterbatasan pihak  perusahaan bisa mengikuti prosedur yang benar,  dan  jangan coba-coba melanggar, harus patuh dengan asas hukum,” imbuhnya. 

BACA JUGA:11 Pelayanan Kesehatan di Basel Bakal Jadi BLUD, Dinkes Sebutkan Alasannya

BACA JUGA:RSUD Kriopanting Kekurangan Nakes, Kurniawan : Pelayanan Terbaik Tetap Menjadi Prioritas

Diakuinya, kenaikan UMP ini tidaklah lain untuk meningkatkan produktivitas buruh maupun keberlanjutan usaha, serta juga diharapkan produktivitas buruh meningkat, sehingga perusahaan tetap stabil dan investasi tetap tumbuh khusunya di Basel. 

Ia juga mengapresiasi  kepada kawan kawan buruh yang telah gigih memperjuangkan kenaikan upah, dan menurutnya merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Sekali lagi kami ingatkan, kepada seluruh perusahaan di Basel agar mentaati aturan terkait kenaikan UMP dan segera koordinasikan ke dinas terkait apabila terjadi sesuatu hal yang berhubungan dengan UMP,  agar cepat dicari solusi terbaiknya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: