Baru Enam Bulan Hirup Udara Segar, Residivis Ini Malah Masuk Penjara Lagi, Ini Sebabnya

Baru Enam Bulan Hirup Udara Segar, Residivis Ini Malah Masuk Penjara Lagi, Ini Sebabnya

KNR (27) Saat diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan beserta barang bukti. --

 BABELPOS.ID, TOBOALI - Salah satu warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) KNR (27) kembali mendekam dipenjara setelah melakukan aksi kejahatan pencurian sebuah sepeda motor.

Kapolres Basel  AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Iptu GJ. Budi menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat (03/01) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika itu korban AA memarkirkan motor Honda Vario merahnya di halaman rumah temannya yang berada di Air Medang Kecamatan Toboali.

BACA JUGA:Ini Dukungan Konkrit Pemkot Pangkalpinang Pada Program Asta Cita Presiden Prabowo

"Saat itu korban sedang memakirkan motornya dirumah temannya, tak lama kemudian selang beberapa jam sekira pukul 22.30 Wib korban tak melihat motornya lagi alias hilang, sudah berusaha dicari - cari tetapi tidak ketemu dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres Basel," ucapnya, Minggu (05/01).

BACA JUGA:Ini Nama yang Disiapkan iPhone untuk Seri SE Terbarunya

Atas adanya laporan tersebut tim Opsnal Polres Basel langsung melakukan penyelidikan yang akhirnya keberadaan motor tersebut diketahui, ternyata yang mencuri motor milik AA tersebut adalah pelaku KNR.

Pelaku ini merupakan mantan residivis atas kasus pertambangan ilegal dan baru sekitar 6 bulan bebas dari penjara.

BACA JUGA:Tampil Mewah Dengan Fitur Tercanggih! Honda Babel Resmi Perkenalkan New Honda PCX 160 di Bangka Belitung

Setelah diketahui posisi pelaku berikut motor tersebut, tim Opsnal Polres langsung mendatangi kediaman pelaku pada Jum'at (05/01), saat digerebek pelaku ini tidak melakukan perlawanan.

Adapun barang bukti yang didapatkan dua bilah pisau tanpa gagang, satu kunci Inggris, satu palu, satu obeng tanpa gagang, serta tiga kunci ring.

Alat - alat ini diketahui dipergunakan oleh pelaku untuk mencuri motor tersebut.

"Pelaku ini mantan Residivis, lalu mencuri motor dengan dalih kalau ia tidak mempunya kendaraan, pihaknya juga mendapatkan peralatan yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya," sebutnya.

BACA JUGA:Ini 4 Produk AIoT Baru dari TECNO

Atas perbuatan pelaku ia terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: