Sempat DPO, Pencuri Mesin Chainsaw di Lubuk Kelik Tertangkap di Kebun Semangka
Moko (54) Pelaku Pencurian Mesin chainsaw Tak Berkutik, Setelah diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka.--
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bangka, pelaku pencurian ditangkap saat berkebun semangka. Pelaku pencurian pada Maret 2024 yang masuk DPO ini sempat menghilang usai rekannya lebih dulu diringkus Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka.
Pelaku tersebut adalah seorang pria atas nama Harmoko alias Moko (54) warga asal Desa Toto Katon Irian Dua, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Realme 14x Siap Diluncurkan, Ini Spesifikasi dan Harganya
Pria yang selama ini dicari polisi terkait pencurian di rumah warga Lingkungan Lubuk Kelik, Sungailiat.
Saat kejadian, pelaku bersama rekannya mengambil 1 buah gergaji mesin chainsaw dan 1 buah velg mobil Truk.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3,2 juta.
Rekan pelaku atas nama Yudi Didit alias Yudi lebih dulu ditangkap pada bulan Juni lalu terkait beberapa kasus pencurian.
Yudi saat diamankan mengaku melakukan pencurian bersama Moko yang sempat menjadi DPO Polres Bangka.
BACA JUGA:Kondisi Terkini Banjir Rob di Dua Kelurahan Pangkalpinang
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono mendapat informasi Moko berada di daerah Mapur, Kecamatan Riausilip.
Lalu pada Selasa, 3 Desember 2024 diketahui pelaku bekerja pada sebuah kebun semangka yang berada di area hutan Desa Mapur.
Tak menunggu lama, Tim Kelambit lalu mengamankan pelaku yang tak sadar saat didatangi petugas kepolisian.
Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Kondisi Terkini Banjir Rob di Dua Kelurahan Pangkalpinang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: