Batal Februari, Ini Jadwal Baru Pelantikan Gubernur, Bupati & Walikota Hasil Pilkada Serentak

Batal Februari, Ini Jadwal Baru Pelantikan Gubernur, Bupati & Walikota Hasil Pilkada Serentak

Rifqinizamy Karsayuda--Foto: ist

BABELPOS.ID - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.

Dia mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy, Kamis (2/1).

Dengan begitu, menurutnya kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.

"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," kata dia.

BACA JUGA:Mengabdi Jadi Polisi, Lalu Terpilih DPRD Bangka, Kini Masuk Radar Pilkada Bangka, Ini Kata Rizal Mustaktim

BACA JUGA:Jarah Timah Milik PT Timah, Penambang Ilegal Diamankan Sat Polairud Polres Bangka Barat

BACA JUGA:Tok! MK Hapus Pasal Presidential Threshold, Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Nyapres

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

Menurut dia, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025.

"Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden," kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal dilaksanakan pada 13 Maret 2025.

"Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret," kata Afifuddin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara