HAKLI Babel Apresiasi Inovasi Pemkab Bangka yang Bantu Sertifikasi Penjamah Makanan
Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia Kepulauan Bangka Belitung (HAKLI Babel memberikan apresiasi kepada inovasi Pemkab Bangka dalam bidang penjamah makanan/food handler.--
Jika per-TPP masing-masing ada 3-4 orang pekerja maka sasaran inovasi ini mecapai tiga ribuan para pekerja.
BACA JUGA:Soroti Reklame Illegal, Rocky: Pengawasan Loyo
“Inovasi ini lahir sejak akhir tahun 2021, yang merupakan adaptasi cepat kita dengan munculnya Permenkes Nomor 14 tahun 2021 tentang perizinan berusaha," jelasnya.
Ia lanjutkan, untuk dapat memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) salah satu persyaratannya adalah kepemilikan sertifikat penjamah makanan.
BACA JUGA:Soroti Reklame Illegal, Rocky: Pengawasan Loyo
"Jika tanpa inovasi ini kita harus menyiapkan dana ratusan juta untuk melakukan pelatihan penjamah makanan," ujarnya.
Inovasi ini telah mendapat penghargaan dari Bupati Bangka, dan inovatornya diundang ke pusat untuk paparan di tingkat nasional.
Selain itu inovasi ini juga memperoleh penghargaan atas kinerjanya dari PP HAKLI Nasional.
BACA JUGA:HUT ke 28 Ikamba Batam Diisi Khitanan Massal
Salah satu pengusaha kue di Desa Mendo, Siti Hawa yang merupakan salah satu penerima manfaat inovasi ini sangat mengapresiasi adanya inovasi ini.
Sebelum mendapatkan sertifikat tersebut ia juga harus mengikuti ujian dengan nilai minimal 70.
BACA JUGA:Karena Ini, Pemkab Basel Kembali Raih Penghargaan dari Ombudsman RI
“Kami belajar online, kayak kuliah di UT (Universitas Terbuka) jika ada kendala kami bertanya dengan WA kontak person inovator langsung di aplikasi.
Jika lulus dengan nilai minimal 70 maka kami bisa langsung print secara mandiri setelah melewati proses persetujuan atau tanda tangan secara elektronik dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka," kata Siti Hawa.
BACA JUGA:Bedah Rumah CSR Angkasa Pura, Pj Wako Budi Bersyukur Masyarakat Terbantu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: