Simpan 57 Paket Sabu Siap Edar, Pemuda Teluk Bayur Dibekuk Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang
Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan Polisi--
Akibat kejadian tersebut, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: