Bawaslu Babel Siap Sebagai Pemberi Keterangan di MK
EM Osykar --Ketua Bawaslu Babel--
Hal ini menurutnya agar pelaksanaan demokrasi berjalan sesuai prosedur dan tetap berintegritas,
BACA JUGA:Wamen PDT Kagumi Desa Wisata Batu Belubang, Pesan Agar Tak Ada Lagi Desa Tertinggal
"Terkait kejadian khusus ini sudah kita tindaklanjuti semua dan tidak ada yang tertinggal, ini untuk menjaga integritas para penyelenggara dan prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sedangkan untuk laporan dugaan pelanggaran pemilihan semua sudah ditindaklanjuti," ucapnya.
Ketua Bawaslu Babel ini juga menjelaskan bahwa sudah ada satu laporan yg disampaikan ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan sudah diproses serta dilakukan klarifikasi pada para saksi di Sentra Gakkumdu dinyatakan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Dijelaskan Osykar, untuk penanganan pelanggaran selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 terdapat total 36 laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
Jumlah itu terdiri dari 9 laporan di Bawaslu Kota Pangkalpinang, 2 laporan di Bawaslu Kabupaten Bangka, 1 laporan di Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, 7 laporan di Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, 5 laporan di Bawaslu Kabupaten Belitung, dan 12 laporan di Bawaslu Kabupaten Belitung Timur dan semuanya sudah ditindaklanjuti.
Adapun sejumlah kejadian khusus yang disampaikan saksi pasangan calon peserta pemilihan yakni:
1. Banyaknya suara sah menjadi tidak sah
2. Pemilih di TPS lain sebagai DPK
3. Kotak suara dibuka sebelum proses penghitungan
4. Partisipasi masyarakat yang rendah
5. Banyak jumlah surat suara tidak sah
6. C pemberitahuan yang tidak terdistribusi
7. Lokasi TPS Jauh
8. Absensi kehadiran tidak ditandatangani, dan
9. Pemilih tidak ada KTP saat pencoblosan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: