Tok! Bawaslu Hentikan Dugaan Politik Uang Pilwako, Ini Alasannya
Bawaslu Kota Pangkalpinang menghentikan penanganan kasus dugaan politik uang yang terjadi di masa tenang pada tanggal 26 November 2024 yang terjadi di kawasan Pasar Pagi.--
1. setiap orang:
2. dengan sengaja:
3. melakukan perbuatan melawan hukum;
4. untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.
BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap Hatchback Listrik BYD Dolphin Baru
"Dari hasil pemeriksaan terhadap bukti berupa video dugaan pelanggaran dan dilakukan konfirmasi/ permintaan keterangan kepada para saksi, Bawaslu Kota Pangkalpinang tidak menemukan adanya unsur ajakan yang dilakukan Terlapor untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu," ujarnya.
BACA JUGA:Cole Palmer Beda Kelas
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi dan bukti, didapatkan fakta hukum, yaitu terlapor pada saat membagikan uang kepada para saksi (penerima), tidak pernah menyampaikan ajakan apapun atau melakukan tindakan mempengaruhi Saksi untuk memilih pasangan calon tertentu,
BACA JUGA:Tahan Air, Ralme C75 Dijual Cuma Segini
"Saat kejadian, terlapor hanya berpakaian biasa dan tidak menggunakan baju atau atribut yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon tertentu," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan fakta hukum yang ada, maksud terlapor memberikan uang kepada para saksi tidak jelas, sebab tidak ada ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memilih calon tertentu.
BACA JUGA:OPD Diminta Kolaborasi Tingkatkan Nilai SPBE
"Dengan demikian, unsur mempengaruhi pemilih agar melakukan perbuatan sesuai dengan kehendak terlapor yakni untuk memilih calon tertentu, tidak terpenuhi.
Maka dengan demikian, tindakan/ perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/09.01/XII/2024, tidak memenuhi unsur terhadap pasal yang disangkakan yaitu Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan," katanya.
BACA JUGA:Ini Kronologi Kecelakaan CRV Hantam Dump Truk di Desa Bikang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: