Hadir di Sidang Tipikor Washing Plant PT Timah, Begini Curhat Ichwan

Hadir di Sidang Tipikor Washing Plant PT Timah, Begini Curhat Ichwan

Ichwan saat hadir di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ichwan Azwardi selaku kepala proyek dalam sidang  perkara dugaan tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, muncul kembali di muka sidang  Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang setelah mendapat vonis penjara beberapa bulan lalu. 

Ada hal menarik atas kondisi psikologis seorang Ichwan kali ini terhadap wartawan. Ichwan nampak hangat dan santai. Kondisi ini berbeda saat di awal-awal dia menjadi terdakwa. Ichwan -di awal lalu- lebih memilih menghindar setiap diajak ngobrol.

Ichwan -saat ini- malah "curhat" kepada Babel Pos kalau dirinya telah diperlakukan tak adil. Karena tidak dimuat soal dirinya tak pernah sama sekali menikmati uang korupsi seperti yang dituduhkan. 

BACA JUGA:Sidang Proyek CSD dan Washing Plant, Musda Ansori Hadir Jadi Saksi?

BACA JUGA: Sidang Washing Plant, Alwin Albar dan Pejabat Pengadaan PT Timah Jadi Saksi?

"Saya dihukum, tapi saya tidak ada sama sekali menikmati uang korupsinya," katanya nampak dengan suara lepas. 

"Saya ini miskin bang, saya tak ada harta. Jadi mau gimana lagi, saya juga sejak kasus ini sudah dipecat," ceritanya usai persidangan berlangsung.

Dia juga berharap ada keajaiban dalam perkara hukum yang sedang membelitnya melalui proses banding dan kasasi nantinya. 

Ichwan sebelumnya telah divonis dengan 3 tahun penjara. 

BACA JUGA: Bobroknya Proyek Washing Plant PT Timah Tbk Terbongkar Staf Ichwan Sendiri

BACA JUGA:Baru Satu Saksi, Kebobrokan Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk Mulai Terbongkar

Majelis  hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Irwan Munir beranggota hakim M Takdir dan Warsono JPU Wayan menyatakan terdakwa Dr Ichwan Azwardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana jo pasal 64 ayat (1) ke- 1 kitab undang-undang hukum pidana.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama  3 tahun  penjara. Ichwan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. 

BACA JUGA:Tipikor CSD dan Washing Plant PT Timah? Sebatas Ichwan dan Alwin Albar? Atau akan Melebar?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: