Kemenag Basel Larang Pernikahan Anak Usia Dini, Tidak Sesuai Perundang - Undangan

Kemenag Basel Larang Pernikahan Anak Usia Dini, Tidak Sesuai Perundang - Undangan

Jamaluddin -- Kepala Kemenag Bangka Selatan--

penyimpangan adalah hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama itu wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

BACA JUGA:Didit Srigusjaya : Baru Kali Ini Ibu Saya Ijinkan Rumahnya Jadi Titik Kampanye

"Guna menghindari pelanggaran aturan yang berlaku, penyuluh agama hingga penghulu di setiap desa, kelurahan hingga kecamatan gencar melakukan sosialisasi terkait larangan menikah di bawah umur," sebutnya.

BACA JUGA:Dukung Program Makan Bergizi Presiden, Erzaldi Siapkan Bus Sekolah Gratis

Hal ini dilakukan sebagaimana peraturan dari pemerintah yang telah ditetapkan. Karena banyak dampak negatif dan bahaya dari pernikahan di bawah umur, mulai dari permasalahan kesehatan mental, stunting, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian.

BACA JUGA:Begini Cara Pemkab Bangka Barat Optimalkan Pungutan Pajak

Sudah terbukti di tengah masyarakat, orang yang nikah di bawah umur ternyata terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam keluarganya mulai, KDRT, pembiaran terhadap anak hingga perceraian, memaksa anak yang di bawah umur untuk menikah adalah perbuatan melawan hukum yang dilarang dengan alasan apapun dapat dikenakan hukuman pidana. 

BACA JUGA:Molen-Hakim Siap Menang di Rangkui, Tim Pemenangan Optimis

"Sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang merujuk Pasal 10 undang - undang ini, berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak.

Saya mengajak seluruh masyarakat dan para orang tua untuk mencegah pernikahan dini atau anak di bawah umur," tandasnya.

"Oleh sebab itu besar harapan saya kepada para orang tua untuk dapat menyadari betapa pentingnya menghindari pernikahan muda, agar tidak menjadi penyesalan kemudian," tambahnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: