IKT Apresiasi DPRD Babel Terima Audiensi untuk Suarakan Aspirasi Rakyat

IKT Apresiasi DPRD Babel Terima Audiensi untuk Suarakan Aspirasi Rakyat

Ikatan Karyawan Timah saat didepan Gedung DPRD Babel, Rabu (23/10/2024). --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG -- Ikatan Karyawan Timah (IKT) menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah menerima permohonan audiensi dari Ikatan Karyawan Timah, di Gedung DPRD Babel, Rabu (23/10/2024). 

BACA JUGA:Perpaduan Bazar dan Musik Cerdas, Targetkan Perputaran Uang Rp 1 Milyar

Ketua IKT Riki Febriansyah mengatakan, pihaknya datang Gedung DPRD Babel yang merupakan  Rumah Rakyat dengan damai untuk menyampaikan aspirasi dari seluruh karyawan PT Timah berupa “Pandangan dan Keputusan IKT’ atas rencana penambangan PT Timah di DU 1584 yang terletak di Perairan Desa Beriga, Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah. 

Pandangan dan Keputusan IKT tersebut sebagai bentuk dukungan IKT kepada DPRD Babel untuk mengambil keputusan yang bijak dengan mengedepankan komunikasi dan win win solution terkait dinamika yang terjadi saat ini. 

BACA JUGA:29.000 Pelajar dan Guru SMK ikuti Festival Vokasi Satu Hati

Riki menegaskan, masyarakat yang hadir ke Gedung DPRD Babel juga masyarakat Bangka Belitung yang memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat sesuai Undang-Undang.

Hanya saja, kebetulan anggota Ikatan Karyawan Timah yang bekerja dan mengabdi bagi bangsa dan Negara melalui PT Timah.

Dimana penambangan timah masih menjadi tulang punggung perekonomian Bangka Belitung

"Kami juga melihat banyak masyarakat yang berharap penambangan timah, karena ingin mengubah ekonomi mereka.

Sebagai wakil rakyat Pansus juga idealnya bersikap netral dan bisa mendengarkan aspirasi mereka juga," ucapnya. 

BACA JUGA:KIP 17 Terbakar di Perairan Cupat, Mualim Kapal Jadi Korban

Ia menyampaikan, PT Timah Tbk selalu menghargai dan menerima apapun yang menjadi keputusan bersama.

Namun PT Timah Tbk juga mempunyai kewajiban serta dituntut memberikan kontribusi kepada Negara dan pemegang saham sebagai entitas usaha untuk melakukan kegiatan usahanya (Pertambangan) diatas legalitas yang sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Tim Jatanras Polda Babel Ringkus 2 Pemuda Pencuri, Ngaku Beraksi di 8 TKP Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: