Sesuai RZWP3K KKP Berikan Penjelasan Soal Perairan Beriga Masuk Zona Tambang, IKT Berharap Semua Pihak Memaham
Riki Febriansyah--
Sehingga, menurutnya masyarakat dapat memahami hal ini untuk menghindari berbagai dinamika.
PT Timah sebagai pemilik IUP bisa mendapatkan kepastian berusaha dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat dan negara.
BACA JUGA:Mobil Sehat PT Timah Datangi Puluhan Titik, Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat
"Penjelasan yang disampaikan KKP sangat jelas, bahwa sebagai Pemilik IUP PT Timah telah menyelesaikan perizinannya untuk melakukan operasi dan produksi di Perairan Beriga karena memang masuk zona tambang," katanya.
PT Timah kata dia, dalam proses penambangan juga melibatkan masyarakat sekitar, memberikan kontribusi dalam bentuk CSR dan tanggung jawab sosial serta berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: