Tipikor Tata Niaga Pertimahan, Fakta PT Indo Metal Asia Terungkap
Sidang Tipikor Timah dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Babel.--Foto Reza
BABELPOS.ID, JAKARTA - Bobroknya keberadaan perusahaan-perusahaan yang menampung hasil timah ilegal di IUP PT Timah mulai tersingkap di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kali ini dalam sidang dengan terdakwa dari kluster kepala dinas ESDM, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Rusbani.
Ini terungkap dari kesaksian langsung Agus Prasetia selaku Direktur PT Indo Metal Asia. Di muka sidang yang diketuai hakim Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono, mengungkap walau mengantongi IUJP (izin usaha pertambangan) tetapi tak melakukan penambangan sama sekali.
Adapun yang menambang -di lokasi IUP- adalah masyarakat. Tapi menariknya -walau masyarakat- tapi peralatan tambang yang digunakan sangat canggih dan mahal. Diantaranya berupa ekskavator.
"Kami bekerja berdasarkan SPK yang dikeluarkan PT Timah. Di sana yang menambang memang ilegal di IUP PT Timah. Itu rakyat pak," sebut Agus Prasetia.
BACA JUGA:Tetian Wahyudi Direktur Boneka di Pusaran Korupsi Tata Niaga Timah, Kini DPO
BACA JUGA:Terbukti Merintangi Penyidikan Tipikor Timah, Akhi Adik Aon Divonis 3 Tahun Penjara
Disinggung hakim ketua, Fajar Kusuma Aji, kenapa tidak langsung menambang sendiri karena PT Indo Metal Asia sudah mengantongi IUJP dan SPK.
"Karena belum berpengalaman dan tidak punya SDM. Tidak punya tenaga dan alat," jawabnya sambil ketawa kecil.
Terkait keuntungan, sejak 2015 sampai dengan 2019 lumayan besar. Rata-rata Rp 8 miliar per bulan.
Dalam persidangan ini juga menghadirkan 2 perusahaan lainya yakni CV Aldo Andara direktur Hendri als Kohen dan Direktur CV Tri Selaras, Hendro.
BACA JUGA:Kasus Tipikor Tata Niaga Timah, Amir Syabhana dan Rusbani Sidang Pekan Depan
BACA JUGA: Sidang Washing Plant, Alwin Albar dan Pejabat Pengadaan PT Timah Jadi Saksi?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: