Tipikor Hutan Lindung Bubus Belinyu, Ahli Tunjukkan Peta Citra Satelit Hutan Lindung yang Babak Bingkas

Tipikor Hutan Lindung Bubus Belinyu, Ahli Tunjukkan Peta Citra Satelit Hutan Lindung yang Babak Bingkas

Dr. Dadan Mulyana --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Jaksa penuntut Noviansyah, menghadirkan ahli ekologi hutan, Dr. Dadan Mulyana di muka sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dalam persidangan perkara korupsi kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung (HL) Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Bangka Maret 2022 sampai Juni 2023, pada Selasa, 24 September 2024.

Keterangan ahli Dadan Mulyana kian menyudutkan terdakwa Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw. Dalam keteranganya juga Dadan menunjukan sebuah hasil citra satelit. Yang awalnya hutan "masih perawan" hingga akhirnya "babak bingkas" itu.

Dadan Mulyana, di hadapan majelis yang diketuai hakim Dewi Sulistiarini beranggota M Takdir dan Warsono menyatakan, kegiatan usaha pertambangan di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi Belinyu – Bubus telah dilakukan dengan sistem terbuka dengan mengeruk dan merusak tanah lapisan atas (top soil). 

BACA JUGA:Tipikor Hutan Lindung Bubus, Mantan Kadis ESDM Amir Syahbana Bersaksi dari Rutan Salemba

BACA JUGA:Bukti Satelit Hingga 2022 HL Bubus Masih Berona Tutupan, Belum Rusak

Akibatnya mempengaruhi menimbulkan kerusakan vegetasi. Tujuan identifikasi kerusakan vegetasi ini adalah untuk mengidentifikasi kerusakan vegetasi di areal kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan serta menilai kerusakannya.

Kegiatan identifikasi kerusakan lahan ini dilaksanakan pada tanggal 23 April 2024 dengan metode analisis vegetasi. 

"Hasil identifikasi menunjukkan bahwa berdasarkan data hasil penghitungan luas oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung luas lahan bekas kegiatan usaha pertambangan di lokasi tersebut adalah seluas 6,71 Ha," katanya.

Lahan hutan sudah mengalami degradasi berat, yaitu dengan terbentuknya hamparan tanah yang ditambang. Hasil analisis vegetasi menunjukan adanya kerusakan vegetasi akibat land clearing berupa hilangnya pohon-pohon dan rusaknya hutan yang ada di lokasi tersebut. 

"Hasil deskripsi tanah yang sudah dilakukan kegiatan usaha pertambangan menunjukkan adanya perubahan bentang lahan berupa hilangnya lapisan tanah atas (top soil) yang menunjukkan adanya kerusakan tanah akibat kegiatan usaha pertambangan illegal di dalam kawasan hutan lindung tersebut," paparnya. 

BACA JUGA: Penyidikan Dugaan Tipikor Tambang Ilegal Bubus, Belinyu, Libatkan Anak Cukong?

BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan di Muara Sungai Bubus Diamankan Polsek Belinyu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: