Narasumber Forum Konsultasi Publik, Ombudsman Babel Tekankan Mekanisme Akuntabilitas Pelayanan

Narasumber Forum Konsultasi Publik, Ombudsman Babel Tekankan Mekanisme Akuntabilitas Pelayanan

Forum Konsultasi Publik KPKNL Pangkalpinang --Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy mengingatkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya menekankan pada aspek proses bisnis saja, tetapi juga mekanisme akuntabilitas pelayanan sehingga dalam memperoleh perbaikan pelayanan publik dan kebijakan. 

Hal itu disampaikan Yozar saat menjadi narasumber Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang dengan menghadirkan seluruh instansi pemerintah daerah maupun Kementerian/lembaga vertikal, di Aula Lantai 3 KPKNL Pangkalpinang, Selasa (10/09/2024).

Forum Konsultasi Publik merupakan salah satu instrumen mekanisme akuntabilitas yang diatur Permepan RB Nomor 16 Tahun 2017. Kegiatan FKP bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi dua arah, yaitu masyarakat dapat memberikan usulan, masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan diterima sebagai pengguna pelayanan. Penyediaan ruang dan sosialisasi ini dapat menghasilkan kebijakan yang terbaik dalam mewujudkan pelayanan prima.

“Kegiatan FKP memberikan ruang perbaikan pelayanan publik dan kebijakan bagi penyelenggara pelayanan publik. Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik terus mendorong agar penyelenggara pelayanan turut memperhatikan aspek pengelolaan pengaduan, tidak dapat dipungkiri tuntutan dan kebutuhan masyarakat begitu besar pada suatu layanan," ujar Yozar.

BACA JUGA:8 Bulan, Ombudsman Babel Terima 587 Aduan, 202 Selesai

BACA JUGA:Ombudsman Babel Supervisi Hasil Proses Penilaian Kepatuhan Pemkab Bangka Tengah

Ia menyampaikan standar pelayanan sebagai instrumen alat ukur kinerja penyelenggara pelayanan publik. Pada UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diatur hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik dan pengguna pelayanan. Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan di KPKNL Pangkalpinang dalam dijalankan berdasarkan asas-asas umum pelayanan publik.

Pada akhir kegiatan, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel melakukan penandatanganan berita acara FKP bersama pemangku kepentingan lainnya.

Sementara itu, Kepala Kantor KPKNL Pangkalpinang, Gunawan Sani menyampaikan berharap FKP ini mampu memberi gambaran standar pelayanan KPKNL Pangkalpinang dan memberi masukan terkait pelayanan kami sehingga dapat menghasilkan kerjasama dan sinergi agar kita dapat mewujudkan pelayanan publik yang sebaik-baiknya.

BACA JUGA:Ombudsman Babel Dukung Pembentukan Mal Pelayanan Publik di Bangka Tengah

BACA JUGA:Ini Temuan Ombudsman Babel Soal Kepatuhan Pelayanan Publik di Babel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: