Kemenkumham Babel Gandeng Ombudsman Sosialisasikan Anti Gratifikasi dalam Pelayanan Publik

Kemenkumham Babel Gandeng Ombudsman Sosialisasikan Anti Gratifikasi dalam Pelayanan Publik

--

Kemudian Seminar Kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi.

Selain itu, penerimaan hadiah, beasiswa, atau tunjangan, baik berupa uang/ barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah/ pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kompensasi profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat/ pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai/kode etik.

Hadir langsung dalam kegiatan, Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, Kepala Lapas Pangkalpinang, Badarudin, Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono, Kepala Kanim Pangkalpinang, Alimuddin, Plt. Kepala LPKA Pangkalpinang, Ridha Ansari, Kepala Lapas Perempuan Pangkalpinang, Hani Anggraeni, perwakilan dari Lapas Sungailiat, Rupbasan Pangkalpinang.

Sementara hadir secara daring, Kepala Lapas Tanjungpandan, Gowim Mahali, Kepala Rutan Muntok, Achmad Adrian, Kepala Kanim Tanjungpandan, Rahmad Suharto dan Kepala Bapas Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: