Pentingnya Sosialisasi dan Tindaklanjut Atas 16 Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VIII
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zayadi Hamzah mengaku bersyukur karena pihaknya sebagai tuan rumah penyelenggara daerah telah ikut mensukseskan kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VIII.
Kegiatan ini telah dilaksanakan dari 28 - 30 Mei tahun 1445H/2024M di Islamic Center Bahrul Ulum Sungailiat Bangka. Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VIII yang dihadiri 650 tokoh ulama nasional dan internasional itu juga telah menghasilkan 16 putusan ulama komisi fatwa MUI.
BACA JUGA:Akhir Sempurna Kroos
Menurut Zayadi Hamzah pihak MUI Babel tentunya juga akan menindaklanjuti hasil ijtima ulama tersebut.Dan salah satunya adalah terkait dengan fatwa ulama tentang salam lintas agama.Hal ini menjadi penting mengingat kondisi masyarakat Bangka Belitung yang pluralistik dalam hal keragaman agama, suku etnis, budaya adat istiadat, ras dan warna kulit.
"Babel ini terdiri dari beragam etnis, sehingga ini menjadi perhatian MUI provinsi Babel maupun MUI kabupaten/kota. dan selanjutnya akan mensosialisasikannya agar keputusan-keputusan ijtima ulama ini dapat dipahami dan diketahui oleh masyarakat secara umum," ujar mantan Rektor IAIN SAS Babel ini.
BACA JUGA:Ini Saatnya! Jelajahi Keunikan Pulau Pongok Dalam Pongok Trail Run
Ketua MUI Bidang Komisi Fatwa, Asrorun Niam Sholeh sebelumnya telah resmi membacakan isi 16 putusan hasil ijtima ulama komisi VIII tahun 1445H/2024M. Yakni antara lain, prinsip membela kemerdekaan bangsa dan menentang segala bentuk penjajahan di muka bumi.
ijtima MUI menyepakati bahwa negara atau pihak yang melakukan agresi, genosida atau penjajahan atas suatu bangsa adalah suatu pengingkaran dan penghianatan terhadap komitmen kemerdekaan serta bertentangan dengan konsitusi dan hukum internasional.
BACA JUGA:Gelar Explore Babel 2024, Bank Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui UMKM dan Pariwisata
Hal ini merupakan komitmen keagamaan dan komitmen kewarganegaraan yang dijamin oleh konstitusi. Sehingga jika ada pihak – pihak baik individu maupun institusi yang mendukung aktivitas zionis israel dan institusi bentuk kejahatan itu, maka hal tersebut merupakan penghianatan terhadap konstitusi dan juga kemanusian.
Oleh karenanya negara wajib menghentikan kerjasama baik langsung maupun tidak langsung dengan negara aggressor serta pihak yang terafiliasi dengan penjajahan. Memberikan sanski kepada pihak yang secara nyata atau sembunyi-sembunyi mendukung dan bersimpati atau bekerjasama dengan penjajah.
Berikutnya terkait dengan panduan hubungan antar umat beragama, maka ijtima ulama Komisi fatwa MUI VIII juga menghasilkan pemaknaan secara proporsional sesuai dengan kaidah-kaidah keagamaan.
BACA JUGA:25 Tahun Terus Tumbuh Tuk Bangun Asa, Sederet Komitmen PNM Peduli Bangun Negeri
Mengenai toleransi dan moderasi juga diklasifikasikan menjadi 2 yakni dimensi ibadah adalah lakum dinukum waliyadin (bagiku agamaku dan bagimu agamamu). Tetap saling menghargai ajaran agama tanpa harus mencampur adukan sekalipun atas nama moderasi dan atau toleransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: