Pentingnya Sosialisasi dan Tindaklanjut Atas 16 Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VIII

Pentingnya Sosialisasi dan Tindaklanjut Atas 16 Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VIII

--

Jika ada aktivitas atas nama narasi toleransi  dan narasi moderasi yang kelihatannya bagus, namun apabila prakteknya adalah mencampuradukan urusan agama, maka hal tersebut itu tertolak secara syar`i dan tertolak secara konstitusi.

BACA JUGA:Ini Saatnya! Jelajahi Keunikan Pulau Pongok Dalam Pongok Trail Run

Sesuai dengan muamalah (peraturan-peraturan Allah subhanahu wa ta'ala yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat) maka perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk menjalin kerjasama atau ta`awun (tolong menolong dalam kebaikan) dalam kehidupan bermasyarakat.Hal ini penting untuk memperoleh penekanan agar kehidupan berbangsa dan bernegara secara harmonis rukun dan damai karena sebaik-baik seseorang adalah yang paling mendatangkan manfaat (Khoirunnas Anfa'uhum Linnas) 

Ijtima ulama komisi fatwa VIII juga membahas terkait fiqih salam lintas agama dan juga fisik toleransi dalam perayaan hari raya agama lain, maka prinsip umumnya harus disesuaikan dengan klasifikasi 2 hal yakni panduan akhlak dan etika dalam penyelenggaraan negara. 

BACA JUGA:Paralegal Justice Award Kemenkumham 2024: 12 Kades/Lurah dari Babel Raih Predikat Non Litigation Peacemaker

Hal ini juga sebagai kelanjutan dari hasil ijtima sebelumnya yang memberikan panduan akhlak bangsa di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia, di mana agama dan moral harus menjadi kaidah penuntun di dalam setiap aktivitas sosial berbangsa dan bernegara.

 Melalui forum Istimewa ijtima ulama komisi fatwa MUI VIII juga sangat menekankan pada pentingnya etika di dalam penyelenggaraan negara bagi penyelenggara negara. 

Penegakan etika tidak sama dengan penegakan hukum, sehingga diperlukan pendekatan yang tidak terjebak kepada prosedur-prosedur hukum formal, sebab bisa jadi secara hukum penyelenggara negara tersebut mungkin tidak melanggar namun apabila hal tersebut bertentangan dengan etika moral dan kepantasan umum, maka Itu akan mencederai amanah yang diberikan.

BACA JUGA:Gelar Explore Babel 2024, Bank Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui UMKM dan Pariwisata

Ijtima ulama komisi fatwa MUI tahun 2024 juga mengupas tuntas terkait muhadhoroh atau berorasi untuk menyatakan pendapat, atau memberikan gambaran tentang suatu hal, maka juga dibagi menjadi tiga kelompok masalah yakni soal zakat, penyelenggaran ibadah haji dan masalah kehalalan produk dengan pangan obat-obatan dan kosmetika untuk kepentingan sertifikasi dan secara umum.

 MUI dan para ulama nasional dan internasional pada ijtima ulama komisi fatwa VII juga mengatur terkait pedoman atau  ketentuan peraturan perundang-undangan melalui tiga pendekatan. Yakni, mendorong apa yang sudah baik maupun yang belum dirumuskan agar segera dibahas dan juga ditetapkan.

BACA JUGA:Terpilih Jadi Lokasi Upacara Hari Lahir Pancasila, Blok Rokan Jadi Simbol Ketahanan Energi Nasional

Salah satunya adalah rancangan undang-undang tentang perampasan aset permata untuk kepentingan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan menuju kepada kondisi masyarakat yang adil dan Makmur.

Menguatkan apa yang sudah baik, yang salah satunya adalah surat edaran Mahkamah Agung yang menegaskan larangan kepada seluruh hakim dalam menetapkan perkawinan beda agama, karena hal ini bertentangan dengan hukum negara terlebih bertentangan dengan hukum syariah Islam.

BACA JUGA:Ini Saatnya! Jelajahi Keunikan Pulau Pongok Dalam Pongok Trail Run

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: