Tipikor Timah, 1 Saksi Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa, Kluster Pemda Mulai Digarap

 Tipikor Timah, 1 Saksi Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa, Kluster Pemda Mulai Digarap

Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung RI, Jakarta.--

BACA JUGA:Terjerat Tipikor Timah, Kejagung Telusuri Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Adanya kluster Pemda Babel dalam kasus ini, adalah saat awal-awal pengungkapan dugaan Tipikor tata niaga timah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sempat terkuak kasus itu dibagi dalam 2 kluster.  Yaitu klaster BUMN (PT timah Tbk), dan klsuter Pemda (Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).

Pengungkapan 2 klaster ini terkuak saat Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung Dr Undang Mugopal SH., M.Hum membuka Webinar Nasional secara daring di Pangkalpinang, Senin, 23 Oktober 2023.  

Webinar Nasional yang digelar Babel Resources Institute (BRiNTS) bertemakan “Di balik jor-joran RKAB timah dan terungkapnya korupsi SDA" sebagai langkah memberantas Tipikor pertambangan bijih timah di Babel.

"Saat ini Kejagung sedang menangani modus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan timah di dua klaster yakni klaster BUMN (PT Timah) dan klaster pemerintah daerah (Pemda)," ujar Undang saat itu.

Undang menjelaskan, pihak Kejagung mengungkap ada sejumlah modus tindak pidana korupsi di bidang pertambangan timah di Bangka Belitung Negeri Serumpun Sebalai.

BACA JUGA:Kejagung Terus Telusuri Aset 16 Tersangka Tipikor Timah

Antara lain modus tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin, menyampaikan data laporan keterangan palsu, melakukan operasi produksi di tahapan eksplorasi, memindahtangankan perizinan kepada orang lain hingga tindak pidana tidak melakukan reklamasi dan pascatambang.

Kasus korupsi bidang pertambangan timah yang terdeteksi di antaranya dugaan suap atau gratifikasi dalam izin usaha pertambangan, pemanfaatan hutan secara ilegal untuk pertambangan.

Kemudian, tidak dilakukan renegoisasi peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara, manipulasi data ekspor sehingga berpengaruh terhadap PNBP negara, penyimpangan pada Domestic market Obligatioan (DMO).

Modus perizinan tidak didelegasikan ke pemerintah pusat, rekomendasi teknis fiktif, berbelit-belit, hanya sebagai formalitas hingga mafia tambang terhadap backing-backing pertambangan illegal tanpa izin.

"RKAB ini menjadi salah satu modus yang disampaikan yang sedang ditangani. Seolah-olah RKAB ini telah sesuai prosedur dan penyidik menemukan modus korupsi di pengurusaan RKAB tersebut,” jelas Undang.

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sekarang menjadi pewenangan pemerintah pusat, sementara sebelumnya adalah kewenangan Pemprov (Gubernur).***

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: