Mengejutkan, MoU PT NKI Dengan Gubernur Ketika Perusahaan Baru Berdiri?

Mengejutkan, MoU PT NKI Dengan Gubernur Ketika Perusahaan Baru Berdiri?

Kajati Asep Maryono-Dok-

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Kajati Bangka Belitung, Asep Maryono, sedikit membocorkan hasil penyidikan Pidsus atas MoU antara mantan Gubernur Erzaldi Rosman dengan PT Narina Keisa Imani (NKI) atas pemanfaatan  hutan pada satuan pemanfaatan hutan di desa Kota Waringin, Bangka. Ternyata PT NKI sendiri baru didirikan di tahun 2018 itu.

"Ketika MoU dilaksanakan maka harus tahu apakah perusahaan tersebut punya kualifikasi atau tidak untuk melakukan kegiatan itu (perkebunan.red). Jadi ternyata perusahaan itu sendiri baru berdiri," ungkap Asep.

Temuan ini menurut Asep menjadi hal yang menarik bagi penyidik. Dengan begitu menjadi pertanyaan paling mendasar yakni apa motivasi mantan Gubernur Bangka  Belitung kala itu Erzaldi untuk menjalin MoU.

BACA JUGA:Buntut Kasus 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit', PT NKI Digeledah Kejati

"Sehingga menjadi menarik bagi penyidik apa yang menjadi  pertimbangan untuk menjalin kerjasama dalam hal ini dengan perusahaan yang belum punya pengalaman," ujar Asep. 

"Sebaiknya untuk menjalin kerjasama itu dengan perusahaan yang sudah pengalaman. Sehingga akan membawa manfaat bukan malah sifatnya trial and error atau bahkan merugikan seperti ini," ucapnya.

"Apa yang menjadi pertimbangan, kenapa perusahaan baru dijadikan partner kerja bagi Pemprov itu, atau tepatnya Gubernur karena yang tanda tangan di sini MoU," tandasnya seraya menegaskan.

Sebelumnya penyidik Pidsus setelah menyatakan naik status penyidikan langsung tancap gas menggeledah kantor PT NKI.

BACA JUGA: Erzaldi: Izinnya Tanam Pisang, Lalu Jadi Sawit, Nah itu....

Penggeledahan yang berlangsung Rabu sore (2/3) berlangsung di 2 tempat yakni: Bukit Baru dan Bukit Sari.

"Di 2 tempat itu ada 2 rumah. 1 kantor dan satunya rumah merangkap kantor," kata Kajati Asep Maryono di sela-sela acara pisah sambut dan buka bersama dengan Forkopimda di seluruh Bangka Belitung. 

Penyitaan dokumen sendiri berupa 11 item. Seperti surat, buku rekening hingga peta.***

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: