Terkait sewa lahan eks Kobatin, ini penjelasan Pemkab Bateng
Wanisa, Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Bateng--
BABELPOS.ID, KOBA - Terkait lahan eks Kobatin yang saat ini disewakan oleh Pemkab Bangka Tengah kepada PT. MPS, Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Bateng, Wanisa menerangkan bahwa pihaknya menyewakan lahan ini, karena ada surat permohonan dari PT. MPS bahwa aset di lahan eks PT. Kobatin adalah milik mereka.
"Sesuai perintah dari DPRD Bangka Tengah, kita terlebih dahulu berkoordinasi dengan MPS terkait rincian aset barang, milik MPS ataupun Pemda Bangka Tengah," ujarnya, Selasa (23/4/2024).
BACA JUGA:Bank Indonesia Gelar Sosialisasi di Lima Titik Secara Serentak di Pulau Belitung
"Jadi, MPS ini bekerjasama dengan Bangka Tengah dengan perjanjian sewa, kita sewakan karena ada surat dari MPS, bahwa aset ini adalah milik mereka, kalau ini aset mereka dan tidak kita terapkan sewa, maka kita yang salah," sambungnya.
Dikatakan Wanisa, perjanjian sewa ini adalah solusi dalam melaksanakan regulasi yang berlaku.
"Jadi, sewa ini adalah solusi dalam melaksanakan regulasi yang berlaku, asal usul kita memberikan sewa karena ada permohonan sewa dari MPS," tuturnya.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Ajak Siswa SMA di Belitung Kenali Kekayaan Intelektual melalui RuKI Goes to School
"Namun, ini adalah lahan Pemda, yang sudah dihibahkan PT. Kobatin kepada Pemda sejak tahun 2019 dan disewakan ke MPS sejak 2022, karena ada klaim MPS bahwa aset ini milik mereka," sambungnya.
Kata Dia, sebelum kerjasama sewa dengan PT. MPS, pihaknya sudah melakukan beberapa proses, seperti rapat dan lainnya.
"Sebelum disewakan, kita sudah ada beberapa proses, seperti rapat dan pertemuan, dan ada surat dari mereka bahwa ini adalah aset mereka, jadi itulah dasar kita," pungkasnya (ynd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: