Soal 5 Smelter Sitaan Dikelola PT Timah, Johan: Saya Belum Temukan Teori Hukum Apa Dipakai?

Jhohan Aldi Ferdian-Dok-
Adanya solusi itu disampaikan langsung oleh Kepala badan pemulihan aset, Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto dengan Sesjampidsus, Andi Herman dan Pj Gubernur Bangka Belitung, Safrizal usai menggelar rapat kordinasi terkait aset sitaan perkara Tipikor Tata Niaga Pertimahan di kantor Gubernur Pemprov Bangka Belitung (23/4).
Dikatakan Amir Yanto kalau keberadaan smelter ini mempunyai dampak luas dan jangan sampai terbengkalai. Mengingat 30 persen mata pencaharian masyarakat daerah ini dari pertambangan timah.
"Supaya harapanya aset barang bukti ini -5 smelter- tetap bisa operasional, masyarakat maupun kegiatan ekonomi bisa berjalan seperti semula," katanya.
Terkait teknis pelaksanaan nanti, menurutnya, akan lebih lanjut untuk dikordinasikan dengan kementerian BUMN.
BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Sandra Dewi, dan Periksa RBS dengan 2 Saksi Lain
Ditambahkan oleh Andi Herman, harapanya -atas 5 smelter- agar tetap memiliki manfaat bagi masyarakat. "Supaya tidak ada tafsiran lain, yang dikordinasikan ini adalah barang sitaan berupa 5 smelter. Dan alhamdulillah rapat kordinasi tadi pihak forkopimda mendukung penuh adar aset-aset ini tetap beroperasi," tambahnya.
Pihak yang terlibat kordinasi sebagai berikut:
1. Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto
2. Pj. Gubernur Prov. Kep. Bangka Belitung Safrizal.
3. Kapolda Prov. Kep. Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing.
4. Korem 045 Kep. Bangka Belitung
5. Lanal Kep. Bangka Belitung
6. Lanud Kep. Bangka Belitung
7. Kasat Bumi Bakamla
8. Deputi Bidang Hukum BUMN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: