Kejagung Geledah Rumah Sandra Dewi, dan Periksa RBS dengan 2 Saksi Lain

Kejagung Geledah Rumah Sandra Dewi, dan Periksa RBS dengan 2 Saksi Lain

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana-screnshoot -

BABELPOS.ID.- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini telah memeriksa 4 orang saksi, sehingga total sampai dengan hari ini yang telah diperiksa sejumlah 172 orang saksi.

Tim Penyidik juga telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah Tersangka Helena Lim (HLN) serta rumah artis Sandra Dewi seiring dengan ditetapkan suaminya Harvey Moeis sebagai tersangka dan ditahan.

BACA JUGA:Begini Keterlibatan Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi Dalam Tipikor Tata Niaga Timah

''Hari ini Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi RBS untuk membuat terang peristiwa pidana terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d tahun 2022,'' ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.

Selain memeriksa RBS, Kejagung juga melakukan pemeriksaan  terhadap:

1) AT selaku Staf Legal and Compliance PT Timah Tbk.

2) CS selaku Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama.

BACA JUGA:Giliran Harvey Moeis, Suami Aktris Sandra Dewi Ditahan kejagung Dalam Kasus Tipikor Timah

Adapun para saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: