Soal 5 Smelter Sitaan Dikelola PT Timah, Johan: Saya Belum Temukan Teori Hukum Apa Dipakai?

 Soal 5 Smelter Sitaan Dikelola PT Timah, Johan: Saya Belum Temukan Teori Hukum Apa Dipakai?

Jhohan Aldi Ferdian-Dok-

MUNCULNYA solusi dari Tim Kejagung agar 5 smelter sitaan dikelola PT Timah Tbk sebagaom solusi mengatasi kondisi masyarakat Bangka Belitung (Babel) yang terdampak, malah dikahawatirkan akan menjadi masalah hukum baru.

''Saya belum menemukan teori hukum apa yang dipakai jika asset pribadi milik orang lain yang disita tetapi belum diputuskan oleh hakim Pengadilan sebagai asset yang dirampas oleh negara malah dapat dipakai dan dikelola oleh pihak lain?'' demikian dikemukakan Jhohan Adhi Ferdian, S.H.,M.H.,C.L.A, Ketua DPW Himpunan Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia, Babel yang juga Staf Pengajar Hukum Pertambangan Universitas Pertiba kepada BABELPOS.ID.

BACA JUGA:Nah! Terkait Tipikor Timah, Kejagung Periksa STY

Karena banyak hal akan dipertanyakan.  

''Diantaranya, bagaimana dengan keuntungan dari hasil pengelolaan itu? masuk sebagai kekayaan pribadi si pemilik perusahaan atau masuk kedalam kas negara?'' ujarnya.

''Lalu, bagaimana dengan kerugian dan hutang piutang yang timbul dari pengelolaan asset tersebut, apakah negara bersedia membayarnya?'' imbuhnya lagi.

Di sini menurut Jhohan, harus membedakan antara penyitaan dengan perampasan.

''Karena hal itu berbeda secara kaidah hukum, penyitaan adalah mengambil barang atau benda dari kekuasaan pemegang benda itu hanya untuk kepentingan pemeriksaan dan bahan pembuktian, penyitaan hanya memindahkan penguasaan barang dan belum terdapat pemindahan kepemilikian,'' tegasnya.

Bagaimanapun menurut Jhohan, ini akan menyalahi.

BACA JUGA:5 Smelter yang Disita Kejagung Bakal Dioperasikan PT Timah

''Pemakaian smelter/asset pribadi/perusahaan milik para tersangka yang diserahkan ke pihak lain dengan alasan solusi agar perekonomian masyarakat dapat stabil menurut saya tidak dapat dibenarkan.  Sekali lagi, pemakaian smelter/asset pribadi/perusahaan milik para tersangka dari dugaan tindak pidana yang diserahkan ke pihak lain dan diputuskan hanya lewat rapat koordinasi menurut saya sangat ngawur, karna PJ Gubernur adalah pemerintah sipil, bukan pemegang kekuasaan yudikatif, PJ Gubernur tidak berwenang masuk terlalu jauh kedalam ranah tindak pidana, dan rapat koordinasi bukan merupakan instrumen hukum,'' tegas Jhohan meengakhiri.

Apa yang dikemukakan  Jhohan ini, terkait adanya wacana 5 Smelter yang Disita Kejagung Bakal Dioperasikan PT Timah.  Alasannya untuk mengatasi parahnya akibat proses hukum Tipikor Tata Niaga Timah 2012-2022 bagi warga Bangka Belitung (Babel).  

Rapat Kordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tipikor di wilayah IUP PT Timah, Bangka Belitung, memunculkan solusi kalau 5 smelter yang telah disita oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Agung akan diserahkan pengelolaannya pada PT timah.

BACA JUGA:Terkait Kasus Dugaan Tipikor, Kejagung Periksa 2 Jajaran Pimpinan PT Timah Tbk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: