Polsek Belinyu Ringkus Dua Pencuri yang Beraksi di Delapan TKP
![Polsek Belinyu Ringkus Dua Pencuri yang Beraksi di Delapan TKP](https://babelpos.disway.id/upload/8b07a5bb94f027d46c2cfe63b4e4d875.jpg)
Kedua pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Tri
Polisi menjerat dua pelaku pencurian ini dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(*)
BACA JUGA:Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencurian Mesin Laundry di Berok
BACA JUGA:Pencuri Motor di Simpang Pasar Modern Koba Dibekuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: