Polsek Belinyu Ringkus Dua Pencuri yang Beraksi di Delapan TKP

Polsek Belinyu Ringkus Dua Pencuri yang Beraksi di Delapan TKP

Kedua pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Tri

Polisi menjerat dua pelaku pencurian ini dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(*)

BACA JUGA:Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencurian Mesin Laundry di Berok

BACA JUGA:Pencuri Motor di Simpang Pasar Modern Koba Dibekuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: