Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencurian Mesin Laundry di Berok
Unit Reskrim Polsek Koba--
BABELPOS.ID, KOBA - Unit Reskrim Polsek koba bersama Tim Opsnal Polres Bangka Tengah berhasil menangkap 2 pelaku Tindak Pidana Curat yang terjadi di Tempat Usaha Laundry dan cuci karpet Kel. Berok, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Agung Ribowo, S.H. membenarkan adanya peristiwa pencurian dengan pemberatan di tempat usaha laundry yang berada di wilayah Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, terdapat 2 pemuda yang di ringkus berinisial RIP (24) dan CH (21) yang mana kedua pelaku berhasil diamankan di Pangkal Pinang.
BACA JUGA:Demi Fantasi Seks, Pemuda di Pangkalbalam Ini Nekat Ngintip dan Rekam Istri Orang Mandi
"Unit Reskrim Polsek Koba dengan diback up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan Tkp di salah satu tempat usaha laundry yang berada di Kel. Berok Kec. Koba," terang Ipda Agung, Rabu (31/1/2024).
BACA JUGA:Perkuat Keandalan Suplay Jalur VIP, PLN Babel Pasang Alat Manuver Penyulang Otomatis
Kapolsek Koba Iptu Dwi Kurnia Ardiyanto Nugroho, S.Tr.K menjelasakan kejadian tindak pinda Curat yang di alami Korban terjadi pada tanggal 25 Januari 2024 lalu. Saat itu pegawai korban hendak melakukan aktivitas kerja kemudian pegawai korban tersebut memberitahu kepada pemilik tempat usaha (korban) bahwa salah satu alat mesin laundry berjenis Stem merk Firman telah hilang.
BACA JUGA:Gasak Aset Dispora Pangkalpinang, Doni Susul Holil ke Penjara
"Tim Gabungan berhasil membekuk keberadaan 2 pelaku di Pangkal Pinang yang di pimpin oleh Aiptu Dony pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024. Saat ini pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan untuk dilakukan proses penyidikan," ungkap Dwi.
BACA JUGA:Dirut BRI: Digitalisasi Tidak Sebabkan PHK, Justru Tingkatkan Efisiensi dan Produktivitas Pekerja
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mesin stem merk Firman warna merah dan 1 unit Sepeda Motor (SPM) merek Vario warna abu-abu.
BACA JUGA:Kata Beliadi, Perjalanan Dinas Dewan Provinsi Juga Dipangkas
AKP Fajar selaku Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah juga menambahkan, ke dua pelaku tersebut akan dilakukan penyidikan sesuai dengan SOP dan untuk pelaku akan di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: