Kanwil Babel Dukung Rakornas Penguatan Moderasi Beragama Menuju Indonesia Maju dan Harmoni
Plt.Kakanwil Kemenag Babel H. Firmantasi, S.Ag., MH hadir bersama para peserta RAKORNAS Penguatan Moderasi Beragama, Rabu (05/03)--Foto: ist
BACA JUGA:Satgas Halal Kemenag Babel Ajak Kepala Madrasah Urus Sertifikasi Halal Kantin Sekolah
BACA JUGA:75 PPIU dan PIHK se- Babel Dapat Pembinaan dari Direktur Bina UHK Kemenag RI
Bagi kita, lanjut Gus Men, beragama dan berbangsa harus dilakukan secara komplementer dan tidak dihadapkan atau dipertentangkan. Kita berharap upaya bersama ini dapat mewujudkan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai benar-benar bisa kita laksanakan.
Saat ini penguatan MB sudah diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023. Di dalam Peraturan Presiden tersebut, pada pasal 9 ayat 2 disebutkan Sekretariat Bersama (Sekber) PMB melibatkan empat Kementerian Koordinator, yaitu: Kemenko PMK, Kemenkopolhukam, Kemenko Perekonomian, dan Kemenko Marves.
Dalam amanah Perpres tersebut, Gus Men selaku Ketua Pelaksanaan Sekber PMB, mengajak seluruh aparatur pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, untuk bersama-sama melaksanakan amanah Perpres tersebut. Tidak hanya menjadi program, melainkan juga menjadi gerakan.
“Saya yakin, pasca Rakornas ini akan muncul program dan sekaligus gerakan yang nyata di instansi kita masing-masing, agar dampaknya dapat terasa di masyarakat luas,” pungkasnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenag Babel Bahas Rencana Kerja Pada Aplikasi E-Kinerja
BACA JUGA:Dukung RKPD 2025, Kanwil Kemenag Dorong Wujudkan Babel Tujuan Destinasi Halal Unggul
Sebelumnya, Kepala Balitbang Diklat Suyitno dalam laporannya mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama, di dalamnya mengamanatkan pada semua K/L dan Pemerintah Provinsi, serta Kabupaten/Kota, harus ikut serta mengimplementasikan MB sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangannya.
Menurutnya, pada 2024 ini, terdapat beberapa K/L yang sudah menganggarkan program penguatan MB. “Tahun ini juga, menurut Perpres, Gus Menteri selaku ketua harian Sekretariat Bersama, akan menagih laporan dari semua K/L mengenai implementasi MB, termasuk dari Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” tegasnya.
Mengenai formulasinya, pada Rakornas ini akan dibahas, mulai dari bentuk pelaporannya sampai tata cara pelaporannya. Karena, menurut Suyitno, pelaporannya ini juga akan dipantau langsung oleh Deputi V dan Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP).
Mengusung tema “Sinergi Memperkuat Moderasi Beragama untuk Indonesia Maju dan Harmoni,” Rakornas ini dihadiri para Pejabat Eselon I Kementerian Agama, Staf Ahli, Staf khusus, Tenaga Ahli, Deputi V KSP, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Rektor Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Pejabat Tinggi Madya dari 14 Kementerian, para utusan Kesbangpol Provinsi, serta para Kepala UPT di lingkungan Balitbang Diklat diselenggarakan oleh Balitbang dan Diklat Keagamaan Jakarta selama 3 hari dari, 5-8 Maret 2024.(*)
BACA JUGA:PLT Kanwil Kemenag Babel Ajak Warga Ke TPS Dengan Gembira
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: