75 PPIU dan PIHK se- Babel Dapat Pembinaan dari Direktur Bina UHK Kemenag RI
PPIU dan PIHK se- Babel Mengikuti Pembinaan dari Direktur Bina UHK Kemenag RI--Foto: ist
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Bidang Penyelenggaraa Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Pembinaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) bersama Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (UHK) Kementerian Agama Republik Indonesia, H. Jaja Jaelani.
Plt. Kepala Kanwil Kemenag Babel, H.Firmantasi didampingi Kabid Bidang Penyelenggaraa Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Babel, H. Rebuan membuka secara resmi kegiatan ini di Asrama Haji Antara Kanwil Kemenag Babel, Selasa,(27/02/2024).
H. Firmantasi menyambut baik atas terlaksananya kegiatan pembinaan bagi PPIU dan PIHK se-Babel ini. Hal ini juga menjadi penting bagi leading sektor bidang penyelenggaraan bidang haji dan umroh Kanwil Kemenag Babel dalam memastikan layanan haji dan umroh kepada para jamaah dapat berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Sebagai leading sektor di bidang penyelenggaraan haji dan umroh, maka Kanwil Kemenag Babel menilai perlunya pembinaan mapun pengawasan secara berkelanjutan kepada PPIU dan PIHK yang ada di Babel, agar dapat semakin meningkatkan pelayanan dan mencegah dari timbulnya masalah yang tidak diinginkan di kemudian hari,” ujar Firmantasi yang juga berharap mampu menciptakan sinergitas lebih baik dalam penyelenggaraan layanan haji dan umroh yang lebih prima.
BACA JUGA:Kanwil Kemenag Babel Bahas Rencana Kerja Pada Aplikasi E-Kinerja
BACA JUGA:Dukung RKPD 2025, Kanwil Kemenag Dorong Wujudkan Babel Tujuan Destinasi Halal Unggul
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Republik Indonesis, H.Jaja Jaelani, dalam arahannya juga memastikan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia terus berupaya memfasilitasi percepatan layanan haji dan umroh. Termasuk dengan mengupdate, merevisi regulasi penyelengaraan layanan haji dan umroh guna menyikapi kondisi perkembangan yang terjadi.
Ia menilai persoalan haji dan umroh juga merupakan hal yang paling banyak menarik perhatian dan mempengaruhi dari segi status sosial masyarakat, pertumbuhan ekonomi hingga urusan politik antar dua negara.
“Setiap jamaah haji maupun umroh berhak mendapatkan layanan terbaik dan hak-haknya sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati dengan pihak PPIU dan PIHK. Pihak travel atau biro perjalanan juga harus mematuhi sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
BACA JUGA:PLT Kanwil Kemenag Babel Ajak Warga Ke TPS Dengan Gembira
Demi menjamin kepastian dan pengawasan layanan penyelenggaraan haji dan umroh dan serta mencegah dari adanya PPIU atau PIHK yang melakukan pelanggaran regulasi, maka pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia juga memperkuat pengawasan sampai tingkat Kemenag kabupaten kota, melakukan pengawasan keberangkatan di bandara internasional, membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan dan penindakan masalah umrah lintas kementerian dan lembaga hingga mengusulkan pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bekerjasama dengan Polri dalam penegakkan hukum.
BACA JUGA:Peringatan Hakordia, Kemenag Babel Sosialisasi Cegah Korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: